Manado – Anggota DPRD Kota Manado, Roy Maramis menilai adanya praktek pelanggaran hukum terkait kegiatan reklamasi pantai Manado.
Ditegaskannya, DPRD pada secepatnya akan mengusut secara mendalam seluruh Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara developer dan pemerintah kota tentang hak serta kewajiban dengan adanya reklamasi tersebut.
Menurut Maramis, informasi yang beredar dalam perjanjian telah terjadi amandemen PKS reklamasi yang berlokasi di Mega Mas sebesar 30 hektar, yang diduga telah saat ini besaran lahan reklamasi mencapai 34 hektar.
“Disaat amandemen Abdi Buchari menjabat tidak selesai. Jadi kalau ada yang mengatakan telah diamandemen PKS antara Developer dan pemerintah kota, harus jelas. Dan seharusnya dewan dilibatkan karena lahan yang nantinya diserahkan developer ke pemerintah kota merupakan lahan milik rakyat,” tegas Maramis.
Selain itu Maramis mempertanyakan keberadaan Dermaga Jeti sebesar 3000 hektar yang merupakan kompensasi developer ke pemerintah kota.
“Kalau dermaga jeti masuk lahan 16 persen, itu salah besar. Setahu saya, lahan 16 persen tidak termasuk Dermaga Jeti yang adalah kompensasi developer untuk pemerintah kota,” tambahnya.
Ditegaskan Maramis, dalam waktu dekat ini DPRD Kota Manado akan membentuk tim khusus untuk menelusuri seluruh PKS yang berkaitan dengan reklamasi pantai Manado, karena diduga terjadi kesenjangan peraturan dan pelaksanaan serta one prestasi developer.
“Kami akan segera melihat seluruh lahan reklamasi di sepanjang pantai Manado. Kalau diluar dari perjanjian, maka ditegaskan wanprestasi. Karena banyak hal yang perlu ditelusuri secara mendalam atas lahan-lahan reklamasi,” pungas Maramis. (leriandokambey)
Manado – Anggota DPRD Kota Manado, Roy Maramis menilai adanya praktek pelanggaran hukum terkait kegiatan reklamasi pantai Manado.
Ditegaskannya, DPRD pada secepatnya akan mengusut secara mendalam seluruh Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara developer dan pemerintah kota tentang hak serta kewajiban dengan adanya reklamasi tersebut.
Menurut Maramis, informasi yang beredar dalam perjanjian telah terjadi amandemen PKS reklamasi yang berlokasi di Mega Mas sebesar 30 hektar, yang diduga telah saat ini besaran lahan reklamasi mencapai 34 hektar.
“Disaat amandemen Abdi Buchari menjabat tidak selesai. Jadi kalau ada yang mengatakan telah diamandemen PKS antara Developer dan pemerintah kota, harus jelas. Dan seharusnya dewan dilibatkan karena lahan yang nantinya diserahkan developer ke pemerintah kota merupakan lahan milik rakyat,” tegas Maramis.
Selain itu Maramis mempertanyakan keberadaan Dermaga Jeti sebesar 3000 hektar yang merupakan kompensasi developer ke pemerintah kota.
“Kalau dermaga jeti masuk lahan 16 persen, itu salah besar. Setahu saya, lahan 16 persen tidak termasuk Dermaga Jeti yang adalah kompensasi developer untuk pemerintah kota,” tambahnya.
Ditegaskan Maramis, dalam waktu dekat ini DPRD Kota Manado akan membentuk tim khusus untuk menelusuri seluruh PKS yang berkaitan dengan reklamasi pantai Manado, karena diduga terjadi kesenjangan peraturan dan pelaksanaan serta one prestasi developer.
“Kami akan segera melihat seluruh lahan reklamasi di sepanjang pantai Manado. Kalau diluar dari perjanjian, maka ditegaskan wanprestasi. Karena banyak hal yang perlu ditelusuri secara mendalam atas lahan-lahan reklamasi,” pungas Maramis. (leriandokambey)