Manado, BeritaManado.com — Anggota DPRD Manado Benny Parasan mengkritisi tindakan Satpol PP Manado yang tidak persuasif dalam menjalankan maklumat Wali Kota.
Tindakan yang dimaksud adalah penyemprotan air pada tempat usaha/rumah makan yang melewati ketentuan jam operasional selama pandemi Covid-19.
“Penyemprotan itu adalah tindakan represif,” kata Benny Parasan saat rapat pembahasan APBD 2019 Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggar Pemerinta Daerah (TAPD) Kota Manado, Jumat (26/6/2020).
Sedangkan sebagai Aparatur Sipil Negara lanjut Parasan, perlu melakukan tindakan persuasif.
“Bagaimana nantinya penyelenggaraan perlindungan masyarakat kalau yang datang tindakan represif,” ujar Benny Parasan.
Karena menurutnya, penyemprotan itu dilakukan jika keadaan dalam darurat seperti saat demo.
“Tetapi kalau orang sedang makan lalu disemprot ini bahaya,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Manado Hanny Waworuntu mengatakan apa yang dilakukan sudah sesuai SOP.
“Sesuai maklumat Kapolri, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi,” tandas Hanny Waworuntu.
(BennyManoppo)