Manado, BeritaManado.com — Tindak lanjut temuan saat turun lapangan beberapa waktu lalu, komisi tiga DPRD Manado menggelar hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM/PTSP) dan pihak PT. Sulenco Liwas Bata (PT. SLB).
Pantauan BeritaManado.com, dalam hearing didapatkan beberapa hal yang harus dilakukan oleh PT. SLB sebagaimana yang direkomendasikan oleh komisi tiga antara lain IMB.
“Ada beberapa catatan, diantaranya dalam IMB bangunan terbuka (los) tapi yang dibangun tertutup dan alih fungsi bentangan alam yang merupakan sungai kecil yang bagian atasnya sudah ditutup,” kata Jurani Rurubua anggota komisi tiga dari PSI
Ditambahkan anggota komisi tiga lainnya, Jean Sumilat (PDIP), giat hearing hari ini untuk mencari solusi.
“Apa yang dilakukan hari ini bukan untuk mencari kesalahan tapi mencari solusi, semoga apa yang direkomendasikan saat ini bisa ditindak lanjuti oleh pihak pengusaha,” ujar Jean Sumilat.
Sementara kuasa hukum PT.SLB, Wens Bojangan SH, MH, menanggapi positif hasil pertemuan yang digagas oleh komisi tiga DPRD Manado.
“Kami berterima kasih kepada komisi tiga DPRD Manado dan pihak kami akan sesegara mungkin akan melaksanakan apa yang direkomendasikan hari ini,” tutur Wens Bojangan.
Diketahui PT.SLB sedang melaksanakan pembangunan untuk pabrik Bata di Liwas, Kelurahan Paal Dua, Manado.
Turut hadir dalam hearing Kadis DLH Manado, Kabag PTSP, Camat Paal Dua, Lurah Paal Dua dan anggota komisi tiga DPRD Manado.
(BennyManoppo)