Boltim, BeritaManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) meminta dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara menguji terkait Analisis mengenai dampak lingkungan, Izin usaha pertambangan KUD Nomontang.
Pasalnya, aktifitas pertambangan yang berada di Desa Lanut Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), baik penambang liar maupun yang ada dibawah izin usaha pertambangan (IUP) KUD Nomontang, lingkungannya sangat mengancam masyarakat sekitar lokasi tambang.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Boltim, Sofyan Alhabsyi mengaku, pihaknya ragu dengan izin atas aktifitas pertambangan KUD Nomontang yang dinilai syarat merusak alam dan ekosistem yang ada.
“Kami ragu dengan Amdal KUD Nomontang. Penggunaan alat berat tidak terkendali sedangkan lokasi pengelolaan tambang tidak jauh dari pemukiman warga,” ujar Sofyan Alhabsyi.
Kata dia, aktifitas tambang KUD Nomontang sangat mengancam masyarakat sekitar lokasi tambang. Baik yang berada di bantaran daerah aliran sungai (das) maupun masyarakat desa Lanut.
“Kualitas air sumur yang dimanfaatkan warga harus diuji. Jangan sampai sudah tercemar. Sebab, limbah tambang dikuatirkan meresap dan mencemari air tanah,” terang Sofyan.
Ia pun masih akan menunggu hasil dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut untuk turun langsung dan memantau aktifitas pertambangan tersebut.
“Kita tunggu hasil dari DLH Provinsi yang akan turun dalam waktu dekat. Itu bisa kita lakukan tapi kita tunggu hasil dulu,” tandas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
DPRD SEGERA BENTUK PANSUS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bakal menggunakan kewenangan sebagai lembaga untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait polemik aktifitas tambang milik Koperasi Usaha Desa Nomontang di Desa Lanut Kecamatan Modayag.
Menurut Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar, sebagai wakil rakyat pihaknya akan menseriusi aspirasi masyarakat terkait aktifitas KUD Nomontang.
“Kita sudah melakukan langkah-langkah, seperti melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut. Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa kesimpulan yang kita tangkap, soal lahan yang dikelolah saat ini. Harusnya, itu jaraknya sekira 100 meter dari pemukiman. Namun, kenyataanya sudah sangat dekat dengan rumah warga,” ujat Fuad Landjar.
Menurutnya, pihak KUD harusnya tertib melakukan kontrol terhadap aktifitas perusahaan tambang yang ada dilahan pertambangan ini.
“Informasi dari KUD jika pihaknya telah melapor ke pihak Kepolisian soal perusahaan yang beraktifitas di lokasi milik KUD Nomontang. Tapi, itu tidak maksimal, kenapa tidak segera ditindaklanjuti sebelum ada reaksi dari masyarakat,” kata Fuad.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika KUD Nomontang terbukti melanggar aturan.
“Kita tunggu hasil dari DLH Provinsi yang katanya akan turun meninjau lokasi pertambangan. Kita hargai fungsi instansi terkait. Jika tidak sesuai harapan maka kita bentuk Panitia Khusus (Pansus). Kita pun siap melapor hingga ke pemerintah pusat,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
(RiswanHulalata)