BITUNG—DPRD Kota Bitung mempertanyakan Perda Jasa Usaha Warung Internet (Warnet) yang sampai saat ini belum juga dijalankan. Pasalnya menurut Ketua Komisi B DPRD Bitung Ronny Boham, Perda jasa usaha warnet sudah ada dan harus segera disosialisasikan ditengah masyarakat, terutama para pelaku usaha warnet.
“Perda nomor 8 tahun 2011 tentang jasa usaha warnet sudah kita bahas dan tetapkan, tapi kenapa sampai saat belum juga disosialisasikan,” kata Boham, Jumat (11/02) siang.
Menurut Boham, pihak eksekutif harus secepatnya melakukan sosialisasi Perda tersebut, jangan hanya didiamkan. Pasalnya jasa usaha warnet begitu menjamur di Kota Bitung sehingga harus disebar-luaskan agar para pelaku usaha, tahu persis apa yang harus mereka penuhi saat membuka usaha tersebut.
“Masyarakat harus diberitahu apa maksud dan tujuan Perda tersebut dibuat, agar nantinya masyarakat bisa mengerti dan tahu persis kenapa sampai ada perda jasa usaha warnet. Jangan hanya sampai ditetapkan kemudian tidak dijalankan,” katanya. (en)
BITUNG—DPRD Kota Bitung mempertanyakan Perda Jasa Usaha Warung Internet (Warnet) yang sampai saat ini belum juga dijalankan. Pasalnya menurut Ketua Komisi B DPRD Bitung Ronny Boham, Perda jasa usaha warnet sudah ada dan harus segera disosialisasikan ditengah masyarakat, terutama para pelaku usaha warnet.
“Perda nomor 8 tahun 2011 tentang jasa usaha warnet sudah kita bahas dan tetapkan, tapi kenapa sampai saat belum juga disosialisasikan,” kata Boham, Jumat (11/02) siang.
Menurut Boham, pihak eksekutif harus secepatnya melakukan sosialisasi Perda tersebut, jangan hanya didiamkan. Pasalnya jasa usaha warnet begitu menjamur di Kota Bitung sehingga harus disebar-luaskan agar para pelaku usaha, tahu persis apa yang harus mereka penuhi saat membuka usaha tersebut.
“Masyarakat harus diberitahu apa maksud dan tujuan Perda tersebut dibuat, agar nantinya masyarakat bisa mengerti dan tahu persis kenapa sampai ada perda jasa usaha warnet. Jangan hanya sampai ditetapkan kemudian tidak dijalankan,” katanya. (en)