JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, telah menerbitkan surat nomor: M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2010, tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Pemuda Indonesia Hasil Munas I, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2010. Surat Keputusan yang ditandatangani MENKUMHAM, Patrialis Akbar,SH.,MH, telah menetapkan legalitas DPP-PPI dibawah pimpinan Ketua Umum Drs. HM. Effendi Saud, MBA dan Sekretaris Jenderal Drs. Reinhard Samah Kansil, demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Drs. Reinhard Samah Kansil dalam rilisnya kepada BeritaManado melalui Departemen Komunikasi DPP PPI.
Lebih lanjut Reinhard yang juga Ketua Forum Pemersatu Etnis Nusa Utara (FORSATU-NUSA) di Jakarta membeberkan, pasca diterbitkannya SK MENKUMHAM tersebut, DPP-PPI telah mengeluarkan SK DPP-PPI nomor: SK-Khusus.P.01/DPP-PPI/A/XII/2010, tentang Pemecatan dan Pemberhentian sebagai Anggota/Kader dan Pengurus Partai Pemuda Indonesia. Diantaranya yaitu : Happy M. Rumbay dan Fanny Monintja serta beberapa nama lainnya yang telah dipecat.
Alasan pemecatan terhadap Rumbay Cs, disebutkan dalam Keputusan DPP, bahwa mereka telah terbukti secara nyata dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap konstitusi AD/ART Partai Pemuda Indonesia, sehingga tidak ada lagi toleransi untuk menerima atau mengakui sebagai anggota maupun kader PPI. Ditegaskan juga, bahwa mereka bukan lagi anggota/kader atau pengurus PPI, sehingga tidak diperkenankan untuk memakai simbol-simbol dan atribut PPI, apalagi mengadakan kegiatan dan aktivitas yang mengatasnamakan PPI.
Apabila dikemudian hari, ternyata mereka tetap melakukan kegiatan atau aktivitas menggunakan nama PPI, maka DPP-PPI akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai kepengurusan PPI di Sulawesi Utara, dijelaskan Reinhard, bahwa DPP-PPI hanya mengakui kepemimpinan DPD-PPI Sulut dibawah pimpinan Ketua Juddy F. Moniaga,SE, Sekretaris Stanly F. Mewengkang,S.Sos dan Bendahara Abdul S. Katili,ST, sesuai SK Nomor : SK-001/DPP-PPI/A/VIII/2009, tentang Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian DPD-PPI Provinsi Sulawesi Utara masa bakti 2009-2014.
Ditegaskan juga bahwa saat ini DPP-PPI tidak akan memproses pergantian antar waktu terhadap Juddy F. Moniaga,SE dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dengan demikian Moniaga makin kokoh pimpin PPI Sulut dan posisinya sebagai wakil rakyat dari dapil Minsel-Mitra ini tetap aman.