Manado, BeritaManado.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manado melaksanakan diskusi olnline dengan tema “Penundaan Pilkada di tengah pandemi COVID-19”, Jumat (17/4/2020).
Diskusi kali ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, diantaranya Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Supriyadi Pangellu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salman Saelangi, Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulut Chris Luntungan selaku kordinator KIPP Sulawesi Utara, akademisi Unima Jhony Tarore, Ketua DPP GMNI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Aang Sirojul Munir.
“Diskusi ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan pada publik atas pertanyaan yang timbul di masyarakat mengenai penundaan pilkada,” kata Ketua DPC GMNI Manado Vandy Sasikome.
Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi GMNI Manado Matthew Liling menambahkan, diskusi ini merupakan wujud edukasi pada masyarakat atas kondisi teraktual sekarang.
“Tentunya ini adalah statement dari DPC GMNI Manado di bawah komando bung Vandy Sasikome bahwa sekalipun dengan kondisi yang kritis akan tetap akan selalu ada bersama masyarakat,” ujar Liling.
Dalam diskusi tersebut Komisioner Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu menegaskan bahwa Bawaslu pada prinsipnya akan tetap melaksanakan tugasnya apapun hasil keputusan yang dikeluarkan.
“Bawaslu tetap berharap keputusan yang nantinya akan dikeluarkan untuk tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat karena ini berhubungan dengan keselamatan warga masyarakat di dalamnya juga penyelenggara pemilihan,” ujar Pangellu.
Sementara Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi mengungkapkan bahwa KPU menginginkan pelaksanaan Pilkada ketika pandemi COVID-19 sudah berakhir.
Chris Luntungan, Koordinator KIPP menyebutkan bahwa penundaan pilkada harus mencari waktu yang tepat karena mengingat sesudah pandemi ini publik akan masuk pada masa trauma postcoronavirus.
Mewakili pandangan akademisi Jhony Tarore menyebutkan pelaksanaan Pilkada sebaiknya dilaksanakan di tahun 2021 karena ada beberapa indikator yang harus dipertimbangkan secara matang misalnya soal anggaran, kondisi sosial masyarakat, masa jabatan pejabat publik.
Dari Ketua DPP GMNI Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyatakan bahwa harus menindaklanjuti kesepakatan penundaan pilkada harus secepatnya dikeluarkan PERPPU sebagai landasan hukum agar kepastian hukum terpenuhi.
(***/Finda Muhtar)