DKP Sulut dan Mitra melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal
Mitra, BeritaManado.com – Dalam rangka penertiban para pelaku illegal fishing diperairan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulut bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar operasi kelengkapan dokumen bagi kapal-kapal perikanan.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar operasi bersama terhadap kapal perikanan di wilayah perairan Minahasa Tenggara, Rabu dan Kamis (30/9) dan (1/10). Operasi digelar dalam rangka menertibkan kapal-kapal pelaku illegal fishing, yang terindikasi banyak beroperasi di perairan Kabupaten Mitra.
“Evaluasi bersama dengan Pos Pengawasan SDKP Bitung di Kecamatan Belang dan DKP Sulut, kapal-kapal di Mitra banyak beroperasi namun dokumen terkait tidak lengkap,” ungkap Kepala DKP Mitra Ir Djony Ronsul M.Eng melalui Kabid Pengawasan Dennie Rondo, SIK.
Dijelaskan Rondo, secara umum dokumen yang tidak dimilik terdiri dari surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Laik Operasi (SLO).
“SIPI dan SIUP terindikasi ada yang tidak diperpanjang dan sudah habis masa berlaku. Sedangkan SLO kapal penangkap ikan ketika pergi menangkap ikan tidak ada SLO atau telah lewat. Ini tentu merupakan bentuk illegal fishing,” terangnya.
Sementara itu ditambahkan Kepala Seksi Pengawasan Penangkapan dan Budidaya Ikan Tommi Hamel, S.IK, operasi digelar di perairan wilayah Ratatotok, Belang, dan Pusomaen.
“Fokus kita kapal perikanan berukuran 5–10 Gross Ton (GT) atau lebih,” tukasnya sembari menambahkan, dari hasil operasi, kurang lebih 20-an kapal yang diperiksa tidak ada pelanggaran SIPI dan SIUP, yang terbanyak pelanggaran pergi melaut tidak memiliki SLO atau SLO sudah lewat.
“Ada 4 dokumen kapal yang disita karena tidak memiliki SLO saat melaut. Dokumennya langsung dibawah tim DKP Sulut. Pemilik atau Nakhoda diminta untuk menghadap di DKP Sulut,” tambah Tommi. (rulansandag)
DKP Sulut dan Mitra melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal
Mitra, BeritaManado.com – Dalam rangka penertiban para pelaku illegal fishing diperairan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulut bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar operasi kelengkapan dokumen bagi kapal-kapal perikanan.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar operasi bersama terhadap kapal perikanan di wilayah perairan Minahasa Tenggara, Rabu dan Kamis (30/9) dan (1/10). Operasi digelar dalam rangka menertibkan kapal-kapal pelaku illegal fishing, yang terindikasi banyak beroperasi di perairan Kabupaten Mitra.
“Evaluasi bersama dengan Pos Pengawasan SDKP Bitung di Kecamatan Belang dan DKP Sulut, kapal-kapal di Mitra banyak beroperasi namun dokumen terkait tidak lengkap,” ungkap Kepala DKP Mitra Ir Djony Ronsul M.Eng melalui Kabid Pengawasan Dennie Rondo, SIK.
Dijelaskan Rondo, secara umum dokumen yang tidak dimilik terdiri dari surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Laik Operasi (SLO).
“SIPI dan SIUP terindikasi ada yang tidak diperpanjang dan sudah habis masa berlaku. Sedangkan SLO kapal penangkap ikan ketika pergi menangkap ikan tidak ada SLO atau telah lewat. Ini tentu merupakan bentuk illegal fishing,” terangnya.
Sementara itu ditambahkan Kepala Seksi Pengawasan Penangkapan dan Budidaya Ikan Tommi Hamel, S.IK, operasi digelar di perairan wilayah Ratatotok, Belang, dan Pusomaen.
“Fokus kita kapal perikanan berukuran 5–10 Gross Ton (GT) atau lebih,” tukasnya sembari menambahkan, dari hasil operasi, kurang lebih 20-an kapal yang diperiksa tidak ada pelanggaran SIPI dan SIUP, yang terbanyak pelanggaran pergi melaut tidak memiliki SLO atau SLO sudah lewat.
“Ada 4 dokumen kapal yang disita karena tidak memiliki SLO saat melaut. Dokumennya langsung dibawah tim DKP Sulut. Pemilik atau Nakhoda diminta untuk menghadap di DKP Sulut,” tambah Tommi. (rulansandag)