
Kadisdikbud Sangihe, Drs Djoli Mandak.
Sangihe, BeritaManado.com — Mencuat dari berbagai pihak, dugaan adanya anggaran senilai Rp300 juta untuk pengadaan komputer kemudian dilaksanakan sendiri oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2019 lalu, dibantah tegas Kepala Disdikbud Sangihe Drs Djoli Mandak.
“Informasi dimaksud soal pengadaan komputer dengan anggaran Rp300 juta di instansi kami dan sudah dikerjakan atau dilaksanakan itu tidak benar,” tegas Mandak saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/1/2020).
Lanjut Mandak, anggaran dimaksud adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun anggaran 2019 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk semua Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang berupa pengadaan komputer bagi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan pengadaannya dalam prosedur E-Katalog.
DAK Afirmasi sendiri dianggarkan pemerintah pusat kepada daerah kepulauan, daerah perbatasan dan daerah tertinggal.
“Karena pengadaan yang dimaksud dan anggarannya dari pusat tidak disertai dasar aturan yang berlaku, maka seluruh kabupaten dan kota tidak berani mengambil resiko sehingga secara otomatis anggaran dimaksud kembali ke kementrian sebab tahun anggaran sudah selesai,” ujarnya.
“Jangankan ditender, di PL (petunjuk langsung) pun akan menyalahi aturan, sebab kalau jadi dilaksanakan anggaran dimaksud, maka yang boleh melaksanakannya adalah Disdikbud sebab merupakan DAK afirmasi,” sambung Mandak.
(Erick Sahabat)
