Berita Utama

Divonis Bersalah, Epe Dipidana 4.6 Tahun Denda 19 Miliar

Jeverson Rumajar

Manado – Mantan Wali Kota Tomohon berinisal Jeverson Rumajar yang akrab disapa Epe, Jumat (8/1/16), kembali dihadapkan ke meja hijau untuk mendengarkan putusan final atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009-2010.

Dari dakwaan yang dibacakan, diketahui pada Januari 2009 sampai Agustus 2010, Epe bersama YL, FS, dan EP memerintahkan mencairkan kas daerah Pemerintah Kota Tomohon untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan pembayaran atau penggunaan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2009 dan 2010.

Atas tindak pidana tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai 70.883.662.960 miliar rupiah.

Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita itu dipimpin oleh Aminal Umam SH MH didamping empat hakim anggota antara lain Darius Naftali SH MH, VB Trisnaryanto SH MH, Nich Samara SH MH, dan Wenny Nanda SH MH. Bertugas sebagai panitera antara lain Marthen Nendila SH, Nontje Opit, serta Niketet Susan, dengan JPU Budi Nugroho Cs.

Pada putusan sidang, Hakim menyatakan Epe terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UUD nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan vonis 4 tahun 6 bulan, denda 200 juta rupiah subsidair 2 bulan. Serta uang pengganti 19 miliar dan jika tidak membayar dalam kurun waktu 1 tahun maka harta kekayaan akan dilelang. (rafly)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara