TOMOHON, beritamanado.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (07/07/2020) menyebutkan adanya penambahan 34 kasus terkonfirmasi positif.
Dari 34 kasus yang diumumkan tersebut, terdapat dua kasus dari Tomohon yakni kasus 1219 perempuan umur 35 tahun naik status dari PDP dan kasus 1231 juga perempuan umur 23 tahun hasil rapid reaktif.
Menariknya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Pemkot Tomohon lewat releasenya yang diterima media ini Rabu, (08/07/2020) menyebutkan tidak adanya laporan pertambahan kasus baru pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Tomohon hingga Selasa, 7 Juli 2020 pukul 22.00 Wita.
Terkait dua kasus yang dimumkan provinsi, Juru bicara GTPP COVID-19 Pemkot Tomohon Yelly Potuh SS mengatakan dua kasus tersebut bukan dari Tomohon.
“Sudah dikonfirmasi, yang diumumkan tadi malam itu bukan warga Tomohon. Kita juga sudah melakukan klarifikasi ke Dinas Kesehatan Provinsi, nanti akan diralat,” turur Potuh yang juga Kepala Bidang Layanan Informasi Publik, Hubungan Media dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)