Minut

Dituduh Lakukan Pungli, Sekcam Wori Ancam Lapor Polisi

Sekcam Wori Ham David membantah tuduhan telah menerima uang dari pejabat hukum tua.
Sekcam Wori Ham David dalam pertemuan dengan warga Desa Ponto di ruang sidang DPRD Minut, Senin (29/5/2017).

 

Airmadidi-Pernyataan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ponto Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sulastri Sasela bahwa Camat Wori Verry Wongkar dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ham David telah meminta sejumlah uang pada calon pejabat hukum tua (Kumtua) Desa Ponto, dibantah langsung Sekcam Wori.

“Tidak benar kami meminta uang kepada calon pejabat hukum tua. Kalau dia (Sasela, red) ada bukti, kenapa tidak ditunjukan buktinya,” kata David, saat ditemui wartawan, Senin (29/5/2017).

Tidak sampai disitu, David bahkan mengancam akan membawa masalah ini ke rana hukum.

“Ini pencemaran nama baik. Dan ada juga pengancaman terhadap kami selaku pemerintah di kecamatan. Saya akan lanjut dengan proses hukum,” tegas David.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan DPRD Minut dan Pemerintah Kabupaten Minut di ruang sidang DPRD, Senin (29/5/2017), Sekretaris BPD Desa Pontoh Sulastri Sasela mengungkapkan bahwa Camat dan Sekcam Wori meminta uang tunai sebesar Rp13-25 juta kepada calon pejabat hukum tua.

“Camat dan Sekcam meminta uang bagi calon pejabat. Sekarang, siapapun yang terpilih, kembalikan uang yang sudah diambil,” kata Sasela.

Kontan pengakuan ini membuat geger seisi ruangan, termasuk anggota DPRD dari PKPI Denny Sompie langsung bereaksi keras terhadap pernyataan ini.

“Saya sudah ingatkan sebelumnya untuk hal yang menyangkut privasi seseorang untuk tidak dibahas diforum ini. Ibu telah mengungkapkan dugaan ini, harus disrtai bukti. Jika ini tidak bisa dibuktikan maka bisa dituntut secara hukum terkait pencemaran nama baik seseorang atau pejabat negara. Tapi kalau memang bisa dibuktikan maka ini akan masuk didalam ranah hukum. Itu tidak akan dibahas sendiri,” tandas Anggota Komisi III Dewan Minut ini.

Pihak pemerintah kabupaten Minut yang terdiri dari Asisten I Bidang pemerintahan Drs Rivino Dondokambey, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dr Cakrawirw Gundo MSi, Kabag Pemerintahan Jack Paruntu SE, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Drs Yossy Pangemanan MAP Sekcam Wori Ham David memilih diam mendengar pernyataan keras dari Sekretaris BPD ini, mereka hanya menanggapi keputusan tentang pengangkatan Penjabat Kumtua Desa Ponto Wody Pangkey.

Setelah didesak, Asisten I Drs Rivino Dondokambey menyatakan hal itu perlu dibuktikan dulu.

“Kalau memang bisa dibuktikan maka kami akan menindaklanjutinya,” ungkap Dondokambey singkat.(findamuhtar)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara