Mitra

Dituding Bungkam Aspirasi Legislator Lain, Ini Tanggapan Marty Ole

Lebih lanjut, terkait dengan anggaran pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19, menurutnya sesuai aturan akan disampaikan Pemkab Mitra usai dilakukan refocusing, serta realokasi.

“Apalagi ini akan disesuaikan dengan adanya pemotongan DAK dan DAU dari pemerintah pusat di tiap daerah. Ini bukan hanya di Minahasa Tenggara saja, namun di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Dirinya mengaku bahwa sepengetahuannya pemerintah sedang melakukan rasionalisasi anggaran untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan, Kemudian akan diberitahukan ke DPRD, sesuai Permendagri 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Pemerintah Daerah.

Jadi tidak ada yang menutupi anggaran dan mereka yang ribut Medsos harusnya tahu soal aturan. Pemerintah juga harus mengikuti instruksi dan aturan dari pemerintah pusat dan DPRD terus berkoordinasi dengan pemkab,” tuturnya.

Diketahui, dalam unggahan dari akun Niko Royke Pelleng yang merupakan Anggota DPRD Minahasa Tenggara dari Partai NasDem di media sosial Facebook pada Kamis (23/4) di Grup ‘Kerukunan Kawanua Minahasa tenggara’ menuliskan ‘forum resmi tidak didengar. Lebih baik bersuara di alam bebas.’

Sebagaimana yang dikutip dalam tulisannya tersebut, diungkapkan bahwa saat paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2019, sebelum doa penutup dirinya bersama beberapa anggota DPRD menginterupsi kepada pimpinan, untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, tapi tidak didengar, ‘Kami duga suara kami sengaja dibungkam’.

Selanjutnya pada tulisan tersebut juga ia mengungkapkan sejumlah poin-poin untuk disampaikan di forum yang katanya terhormat.

Pada poin pertama ia (Royke Pelleng) bersama Vanda Rantung, dan Amar Kosoloi meminta penjelasan kepada pimpinan DPRD, dalam hal ini Ketua Marty Ole, apa alasan mengeluarkan dari grup (WhatsApp) DPRD.

Pada poin dua, Royke menulis Mendesak Kepada Bupati Minahasa Tenggara untuk segera menyalurkan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD kepada Rakyat Minahasa Tenggara.

Pada poin tiga, ia menyatakan sikap DPRD terkait BPJS waktu RDP jelas, agar pemerintah dalam hal ini Bupati Minahasa Tenggara untuk membayar BPJS dan sebagai wakil rakyat menyampaikan kepada pimpinan DPRD untuk mendesak Bupati Mitra James Sumendap segera melakukan pembayaran kepada 51.900 rakyat Mitra.

Pada poin empat, ia mengaku sampai hari ini buku Perda APBD tahun 2020 tidak pernah ada di tangan anggota DPRD dan mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk segera memuat dokumen APBD Tahun Anggaran 2020 di website resmi Pemkab Mitra www.mitrakab.go.id (sampai hari ini dokumen APBD belum di muat di website).

Pada poin kelima, terkait anggaran Covid-19, pemerintah harus terbuka kepada rakyat Minahasa Tenggara, dalam hal ini lembaga DPRD yang merepresentasikan rakyat Mitra.

Pada akhir tulisannya, Royke menyatakan pihaknya sudah bersuara dalam forum resmi, tapi sangat disayangkan suara mereka seolah-olah dibungkam.

Paripurna berikut walaupun tidak diundang, mereka tetap akan datang.

(***/Jenly Wenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara