Politik dan Pemerintahan

Disnakertrans Tegaskan Batas Pembayaran THR

Manado – Sepekan jelang hari raya merupakan batas bagi pengusaha untuk melakukan  pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ).

Hal ini diingatkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Provinsi Sulawesi Utara Marsel Sendoh, SH, MSi  Senin (05/12/2016).

“Tanggal 18 Desember merupakan batas pembayaran THR,” ujarnya.

Bahkan Sendoh mengatakan akan turun langsung memantau pembayaran kewajiban perusahaan terhadap pekerja atau buruh yang diperkerjakan.

“Kami akan turun sebelum H-7 memantau kondisi di lapangan terlebih sudah ada aturan baru dimana pekerja yang bekerja selama sebulan sudah berhak terima THR,” kata Sendoh. (***/Rizath Polii)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara