Manado – Sepekan jelang hari raya merupakan batas bagi pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ).
Hal ini diingatkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Marsel Sendoh, SH, MSi Senin (05/12/2016).
“Tanggal 18 Desember merupakan batas pembayaran THR,” ujarnya.
Bahkan Sendoh mengatakan akan turun langsung memantau pembayaran kewajiban perusahaan terhadap pekerja atau buruh yang diperkerjakan.
“Kami akan turun sebelum H-7 memantau kondisi di lapangan terlebih sudah ada aturan baru dimana pekerja yang bekerja selama sebulan sudah berhak terima THR,” kata Sendoh. (***/Rizath Polii)
