
Manado – Sinergitas perencanaan terpadu dan terarah, negara menetapkan visi misi besar tentang tujuan negara sebagaimana UUD 1945 menjadi pendukung kebijakan.
Demikian kesimpulan dari hasil musyawarah Kelompok II yang dipaparkan Sekretaris Kelompok II, Amir Liputo, dalam Workshop Pancasila, Konstitusi dan Ketatanegaraan dengan tema: Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN yang dilaksanakan MPR-RI bekerja-sama dengan Kesbangpol Sulut di Hotel Aryaduta, Rabu-Kamis (12-13/4/2017).
“Lembaga/Kementerian menetapkan tujuan dan sasaran, pemerintah provinsi menetapkan renstra yakni mengawinkan kepentingan dan kebutuhan daerah dalam otda,” jelas Amir Liputo.
Lanjut Amir Liputo, pemerintah kabupaten dan kota menetapkan program dan kebijakan serta komitmen aparat (etika dan perilaku). Perlu reward and punishment bagi aparat penyelenggara negara.
Konsekwensi dari kebijakan tersebut bahwa, pemerintah provinsi tidak perlu menetapkan visi dan misi, bahkan SKPD-SKPD di provinsi akan ditiadakan.
“Kewenangan provinsi tidak perlu menetapkan visi dan misi, tidak perlu SKPD. Mengembalikan posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, program pembangunan titik berat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota,” terang Amir Liputo.
(JerryPalohoon)
