
Bitung – Sehari setelah penetapan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Dishub Kota Bitung langsung melakukan penyesuaian tarif Angkutan dalam kota (Angkot). Dan dari hasil perhitungan, Dishub menetapkan tarif Angkot naik Rp600 dari tarif lama yakni Rp2300.
“Sesuai hasil perhitungan tarif Angkot Kota Bitung menjadi Rp2900 dari tarif lama Rp2300,” kata Kadishub, Rahel Rotinsulu, Sabtu (22/6).
Penetapan tarif ini menurut Rotinsulu kepada Beritamanado.com, sesuai dengan surat keputusan (SK) Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/133/2013 tentang penyesuaian kembali tarif angkutan kota dan angkutan penyeberangan di Kota Bitung. Dimana dalam SK tersebut ditetapkan penumpang umum Rp2900 dan pelajar Rp2500.
“Ini sudah berdasarkan rumus perhitungan tarif yang ada dan telah disepakati dalam rapat membahas kenaikan tarif yang dihadiri jajaran Polres, Ketua Organda, Ketua Pesat, Ketua Permata, Senat mahasiswa dan pelajar/OSIS,” katanya.(enk)
