
Manado – Direktur Utama RSUP Prof Kandou, dr Djolly Rumopa ketika dikonfirmasi wartawan terkait dugaan mall praktik yang mengakibatkan mata sebelah kiri Sari Karim mengalami kebutaan tampak kurang persuasif. Rumopa bahkan tak bersedia untuk diwawancarai menggunakan alat perekam dengan alasan kondisi fisik tidak prima. “Tidak usah direkam, soalnya saya lagi puasa, nanti tidak enak khan kalau di-shotting sementara wajah saya kurang fresh,” tukas Rumopa.
Meski demikian Rumopa masih bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan mall praktik yang dilakukan oknum dokter bawahannya terhadap Sari Karim, remaja berusia 11 tahun. “Saya sudah terima laporannya. Orang tua pasien telah resmi mengadu dan akan kami tindaklanjuti,” tutur Rumopa,” Senin (3/12) sore.
Lanjut Rumopa, prosedur penyelesaian aduan keluarga pasien akan dilakukan oleh komite etik dan disiplin. “Sebelum ke komite etik dan disiplin, akan dilakukan pengecekan rekam medik, serta kronologis kejadian. Kemudian ke komite medik melalui sub komite etik dan disiplin. Nah, komite disiplin ini yang akan menyidangkan dan menyelidiki kasus,” tambah Rumopa.
Terkait sanksi bagi oknum dokter yang terbukti melakukan mall praktik, Rumopa enggan menjelaskan lebih lanjut. “Soal sanksi tentu kita lihat dulu hasil penyelidikan nanti, yang pasti akan terlihat apakah itu pelanggaran ringan atau pelanggaran berat,” tukas Rumopa. (Jerry)
