BeritaManado.com – Sehari setelah mendaftar di KPU sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dalam Pilkada 2024, Steven Kandouw dan Alfret Denny Tuejeh menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Kandou, Kota Manado, Jumat (30/8/2024).
Pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan pasangan calon Pilkada diawali dengan surat pengantar dari KPU.
Pemeriksaan kesehatan mengacu pada Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Berdasarkan aturan dalam Keputusan KPU tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan calon kepala daerah serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Selain pemeriksaan kesehatan dan rohani, tim pemeriksa kesehatan melakukan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika.
Penilaian kesehatan jasmani, rohani dan penyalahgunaan narkotika dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan objektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran ilmu kedokteran berbasis bukti.
Secara garis besar pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesis dan analisa riwayat kesehatan, kesehatan jiwa (rohani), kesehatan fisik (jasmani), serta pemeriksaan penunjang wajib dan pemeriksaan penunjang lainnya, juga pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.
Diketahui, maju sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw – Denny Tuejeh diusung oleh PDI-Perjuangan, serta mendapatkan dukungan dari Partai Hanura dan Gelora.
(***/JerryPalohoon)