Minut, BeritaManado.com – Penolakan terhadap pembentukan panitia, penjaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , penetapan calon Anggota BPD Desa Tanggari, terus bergulir.
Sejumlah warga menuding, proses pemilihan keterwakilan di setiap jaga ada beberapa oknum kepala jaga hanya menunjuk untuk mengisi keterwakilan untusan jaga/wilayah yang ada di Desa Tanggari.
Ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati Minahasa Utara nomor 14 tahun 2019, pasal 2 (dua), paragraf dua tentang pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah dan pasal 9 ayat 1 (satu) yang berbunyi ‘Calon anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih,’.
Panitia Pembentukan, Penjaringan Calon Anggota BPD, disinyalir melanggar paragraf 5 tentang pencalonan, Pasal 14 Ayat 1 (satu) tentang ‘Panitia Pengisian mengumumkan lowongan jabatan anggota BPD di Kantor Desa dan di wilayah masing-masing jaga selama 9 (Sembilan) hari.’
“Yang ada, panitia tidak mengumumkan lowongan jabatan BPD di kantor desa secara transparan seperti Desa-Desa lain yang berada di wilayah Minahasa Utara,” ujar warga Tanggari Frangky Kaunang, Kamis (27/6/2019).
Dikatakan Frangky, dalam tahapan, calon anggota BPD yang persyaratan administrasinya kurang lengkap, tidak diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan.
“Padahal masih bisa diperbaiki paling lama tiga hari sejak pemberitahuan dari panitia pemilihan. Namun ada calon anggota BPD tidak menerima informasi tersebut sehingga tidak bisa mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kekurangan administrasi,” tambah Frangky.
Penolakan warga Desa Tanggari terhadap pemilihan BPD, telah diajukan ke DPRD Minut sejak 5 Juni 2019.
Sedikitnya ada 40 perwakilan masyarakat yang membubuhkan tanda tangan penolakan dan mendesak DPRD Minut segera memanggil Kepala Desa, panitia BPD, Camat Airmadidi, untuk mengklarifikasi aduan warga.
“Harapan kami, tahapan pemilihan anggota BPD, mulai dari pembentukan panitia sampai penjaringan dan pemilihan berjalan transparan dan sesuai aturan. Sejauh ini kami nilai, seolah-olah Panitia BPD sudah mengatur terlebih dahulu siapa yang akan menjadi anggota BPD nanti, karena Panitia BPD tidak paham tentang BPD,” tutup Frangky.
(Finda Muhtar)