
Ratahan, BeritaManado.com- Pelaksanaa Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) bagi 100 Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dinilai tabrak aturan dan rawan gugatan.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara DPRD Kabupaten Mitra dengan mitra kerjanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Selasa (27/8/19).
Pasalnya, tahapan pilhut yang sudah digelar sejak Jumat pekan lalu ini, diduga belum mengantongi peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan.
Alhasil, dalam rapat kerja tersebut Kepala Dinas PMD Boyke Akay dihujani sejumlah pertanyaan yang bernada kritikan.
“Tahapan sudah mulai, jadi kalau bisa boleh tunjukan perbup yang sudah dibuat. Akan lebih baik kami bisa dapat salinannya,” kata Wakil Ketua DPRD Mitra Katrien Mokodaser, yang turut diiyakan anggota DPRD lainnya.
Dia juga menambahkan, mengingat tahapan Pilhut sudah berjalan, itu berarti sudah disertai dengan Perbup sehingga wajar jika DPRD ingin melihat salinannya.
Di lain pihak, Wakil Ketua DPRD Mitra Tonny Lasut mempertanyakan terkait beberapa poin tahapan pelaksanaan pilhut, yang dinilainya tak sesuai dengan permendagri 65 tahun 2017 tentang Pilkades.
“Permendagri hirarkinya berada diatas. Jadi kebijakan lainnya tentu harus menyesuaikan. Misalkan terkait aturan perangkat desa yang mencalonkan diri, kenapa harus mundur? Bahkan ada yang sudah mundur sejak Januari lalu. Padahal di Permendagri sudah jelas disebut bahwa kalau perangkat desa ingin mencalonkan diri, hanya perlu cuti,” jelas Ketua Golkar Mitra.
Ditakutinya, Pilhut Mitra kali ini berpotensi menimbulkan gugatan. Oleh karena itu dirinya mengingatkan Dinas PMD agar lebih teliti mempersiapkan tahapannya karena rapat kerja ini bertujuan untuk menyamakan persepsi.
“Kalau ada gugatan di PTUN, Dinas PMD berpotensi kalah karena sudah jelas menabrak aturan. Ini yang sangat disayangkan jika pilhut yang sudah digelar kemudian hasilnya batal, hanya karena regulasi yang tidak jelas,” tukas Lasut.
Senada salah satu anggota Fraksi PDIP Artly Kountur menyampaikan, agar gelaran Pilhut Mitra tak menimbulkan masallah dikemudian hari, Dinas PMD harusnya mematangkan dulu persiapannya.
“Pelaksanaan Pilhut memang kami dukung, namun harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. Jangan sampai karena Dinas PMD yang tak teliti, kemudian mencoreng nama Bupati,” terang Politisi yang akrab disapa Babul ini.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan terkait Perbup tersebut, Kadis PMD Boyke Akay mengatakan bahwa perbup sudah dibuat. Sayangnya, ketika dimintai salinannya, Akay tampak linglung dan terkesan tak bisa membuktikan adanya perbup tersebut.
Sedangkan terkait adanya sejumlah aturan yang bertabrakan dengan permendagri, jawaban Akay langsung disambut dengan tawa oleh para anggota DPRD karena dinilai sangat tidak masuk akal.
“Kebijakan tersebut dibuat karena diskresi,” ujar Akay dihadapan para anggota DPRD.
Adapun Diskresi sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Sementara itu, Rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Mitra Marty Ole ini turut dihadiri Camat se-Kabupaten Mitra.
(jenly wenur)
