Steven Tuwaidan
Bitung – Kepala BLH Pemkot Bitung, Jeffry Wowiling yang tidak tahu soal adanya reklamasi di Kelurahan Papusungan Kecamatan Lembeh Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot, Steven Tuwaidan malah mengaku mengetahuinya.
Tuwaidan mengaku mengetahui reklamasi di Kelurahan Papusungan karena pelaksana reklamasi pernah berkoordinasi dengan pihaknya. Dimana pihak yang melakukan reklamsi datang bertanya soal peruntukan lahan sesuai RTRW.
“Beberapa waktu lalu, mereka (pihak pelaksana, red) datang berkoordinasi, dan kami menjelaskan bahwa peruntukannya hanya bisa untuk dermaga atau docking di lokasi tersebut,” kata Tuwaidan, Rabu (28/10/2015).
Pun demikian, ia mengaku tak memiliki urusan dengan pelaksanaan reklamasi, mengingat dinas yang dipimpinnya hanya soal peruntukan lahan dan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Soal IMB, mereka belum mengurus karena belum mulai melakukan aktivitas,” katanya.
Ia juga menyarankan untuk menanyakan soal reklamasi itu ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kota Bitung karena masalah reklamasi harus seizin Kementeria Perhubungan.
Sementara itu, sesuai aturan, untuk melakukan reklamasi harus berdarkan sejumlah aturan. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.(abinenobm)
Steven Tuwaidan
Bitung – Kepala BLH Pemkot Bitung, Jeffry Wowiling yang tidak tahu soal adanya reklamasi di Kelurahan Papusungan Kecamatan Lembeh Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot, Steven Tuwaidan malah mengaku mengetahuinya.
Tuwaidan mengaku mengetahui reklamasi di Kelurahan Papusungan karena pelaksana reklamasi pernah berkoordinasi dengan pihaknya. Dimana pihak yang melakukan reklamsi datang bertanya soal peruntukan lahan sesuai RTRW.
“Beberapa waktu lalu, mereka (pihak pelaksana, red) datang berkoordinasi, dan kami menjelaskan bahwa peruntukannya hanya bisa untuk dermaga atau docking di lokasi tersebut,” kata Tuwaidan, Rabu (28/10/2015).
Pun demikian, ia mengaku tak memiliki urusan dengan pelaksanaan reklamasi, mengingat dinas yang dipimpinnya hanya soal peruntukan lahan dan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Soal IMB, mereka belum mengurus karena belum mulai melakukan aktivitas,” katanya.
Ia juga menyarankan untuk menanyakan soal reklamasi itu ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kota Bitung karena masalah reklamasi harus seizin Kementeria Perhubungan.
Sementara itu, sesuai aturan, untuk melakukan reklamasi harus berdarkan sejumlah aturan. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.(abinenobm)