Bitung – Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung mengklaim telah menutup 13 lokasi galian C jenis pasir di sejumlah wilayah Kota Bitung.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bitung, Jeffry Sondakh, puluhan lokasi galian pasir itu ditutup karena tak memiliki izin.
“Kami harus menutup dan melarang beraktifitas karena pengusaha-pengusaha galian C tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” kata Jeffry, Jumat (20/01/2017).
Selain itu kata dia, lokasi-lokasi galian pasir ditutup berdasarkan keluhan masyarakat yang tak menginginkan galian pasir beroperasi di wilayah mereka.
“Pada awalnya masyarakat yang mengeluh dan melapor, kemudian kami tindaklanjuti dengan mengecek lapangan serta izin. Dan semuanya tak memiliki izin,” katanya.
Ditemui terpisah, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH menyatakan, pihaknya juga sementara mengumpulkan informasi soal aktifitas galian C di Kota Bitung yang tak mengantongi izin.
“Kami sudah beberapa kali turun lapangan mengecek lokasi-lokasi galian C tapi semuanya sudah tak beroperasi,” kata Philemon beberapa waktu lalu.
Iapun meminta informasi dari masyarakat yang mengetahui lokasi galian pasir yang masih beroperasi di Kota Bitung agar pihaknya melakukan pengecekan.
“Kami siap memproses hukum jika ada galian pasir beroperasi tanpa izin, laporkan saja biar kami tangani,” katanya.(abinenobm)