BITUNG—Terkait pelaporan hasil pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 di Dikpora Kota Bitung yang belum rampung hingga kini, memaksa Herman Rompis selaku Kadis Dikpora bertindak tegas. Pasalnya, masa pelaporan bagi para kontraktor tinggal 9 hari kerja, sedangkan dari 76 kontraktor yang menandatangani kontrak, baru 17 yang melaporkan hasil pekerjaan.
“Itu telah berulang-ulang kami sampaikan kepada para kontraktor agar segera menyelesaikan pekerjaan sebelum batas waktu. Namun jika terlambat memasukkan laporan, itu resiko kontraktor,” kata Rompis.
Menurut Rompis, upaya untuk memacu para kontraktor agar menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tidak hanya sekali disampaikan. Bahkan pihaknya sudah berulang-ulang melakukan pertemuan dengan para kontraktor dengan tujuan mendesak agar mempercepat proses pekerjaan dilapangan.
“Bahkan kami juga sudah melayangkan surat teguran kepada sejumlah kontraktor jangan sampai terlambat menyelesaikan pekerjaan, belum lagi teguran secara lisan yang setiap waktu kami sampaikan,” katanya seraya mengatakan jika ada yang mengalami keterlambatan maka otomatis harus membayar denda.(en)
BITUNG—Terkait pelaporan hasil pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 di Dikpora Kota Bitung yang belum rampung hingga kini, memaksa Herman Rompis selaku Kadis Dikpora bertindak tegas. Pasalnya, masa pelaporan bagi para kontraktor tinggal 9 hari kerja, sedangkan dari 76 kontraktor yang menandatangani kontrak, baru 17 yang melaporkan hasil pekerjaan.
“Itu telah berulang-ulang kami sampaikan kepada para kontraktor agar segera menyelesaikan pekerjaan sebelum batas waktu. Namun jika terlambat memasukkan laporan, itu resiko kontraktor,” kata Rompis.
Menurut Rompis, upaya untuk memacu para kontraktor agar menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tidak hanya sekali disampaikan. Bahkan pihaknya sudah berulang-ulang melakukan pertemuan dengan para kontraktor dengan tujuan mendesak agar mempercepat proses pekerjaan dilapangan.
“Bahkan kami juga sudah melayangkan surat teguran kepada sejumlah kontraktor jangan sampai terlambat menyelesaikan pekerjaan, belum lagi teguran secara lisan yang setiap waktu kami sampaikan,” katanya seraya mengatakan jika ada yang mengalami keterlambatan maka otomatis harus membayar denda.(en)