Manado, BeritaManado.com – Direktorat Resnarkoba Polda Sulut bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Manado, kembali membongkar jaringan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tim Subdit 3 Ditresnarkoba melakukan pengungkapan kasus sabu seberat 300 gram di Lapas Tuminting, Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kedua tersangka lelaki berinisial C (28) berprofesi sebagai buruh dan B (27), warga Maluku Utara yang merupakan warga hunian Lapas.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini diawali dengan undercover delivery oleh anggota Ditresnarkoba.
Saat itu petugas mencoba membeli sebanyak sepuluh paket sabu dari lelaki C, Kemudian dikembangkan dan ternyata peredaran sabu ini dikendalikan dari Lapas oleh lelaki B.
Selain sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa mesin pres bungkus, timbangan digital, buku rekap, 1 pak palstik bening dan beberapa hp.
barang-barang Ini memang sudah disiapkan untuk dijual, “ucap Kombes Pol Eko Wagiyanto
Lanjut Kombes Pol Eko Wagiyanto, Kedua tersangka diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2), Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 (1).
“Untuk karakteristik dipolda sulat yang paling di atas adalah Sabu, setelah itu ganjah dan obat-obat keras, “jelas Kombes Pol Eko Wagiyanto.
Disilain, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK mengatakan, Polda Sulut dan jajaran akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kepada masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan narkoba ini agar segera melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti, “tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK.
(Hardian Sangkoy)