
Rocky Wowor di mimbar rapat paripurna
Manado – DPRD Sulut resmikan pembahasan Ranperda BUMD melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw dan dihadiri Gubernur Olly Dondokambey, Senin (25/4/2016) sore. Usulan Ranperda BUMD yang merupakan hasil prakarsa DPRD dibacakan Sekretaris Komisi 2, Rocky Wowor.
Dijelaskan Wowor, Ranperda BUMD sesuai semangat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan otonomi daerah yang memberikan mandat bahkan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk dapat menyelenggarakan rumah-tangga sendiri.
“Penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta, meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan daerah dalam NKRI,” terang Wowor.
Lanjutnya, faktor kemampuan keuangan daerah merupakan ciri utama yang menunjang suatu daerah otonomi mampu menjalankan otonominya.
“Keuangan merupakan salah-satu bobot penyelenggaraan otonomi, artinya daerah otonomi memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber keuangan, mengolah dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah,” jelas Wowor.
Di akhir rapat paripurna Ketua DPRD Andrei Angouw membacakan susunan Pansus DPRD pembahas Ranperda BUMD yakni: Teddy Kumaat, Ivone Bentelu, Boy Tumiwa, Rocky Wowor, Eddyson Masengi, Marlina Siahaan, Cindy Wurangian, Edwin Lontoh, Netty Pantow, Juddy Moniaga, Ferdinand Mangumbahang, Amir Liputo, Affan Mokodongan, Felly Runtuwene dan Denny Sumolang.
Rapat paripurna juga dihadiri Wagub Steven Kandouw, Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan, jajaran FORKOMPIMDA, perwakilan OJK, BI, BPKP, BPK dan jajaran SKPD Pemprov Sulut. (jerrypalohoon)
