Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Digugat, JPN Kejati Sulut Menang, Hasjrat Abadi Keok

by Alfrits
Sabtu, 15 April 2023, 10:27 am - Updated on Minggu, 16 April 2023, 16:20 pm
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 53shares
Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo selaku Tergugat menang atas gugatan sederhana dalam perkara perdata yang diajukan oleh PTHasjrat Abadi-Kantor Outlet Tomohon selaku Penggugat, Senin (10/4/2023). Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo selaku Tergugat menang atas gugatan sederhana dalam perkara perdata yang diajukan oleh PTHasjrat Abadi-Kantor Outlet Tomohon selaku Penggugat, Senin (10/4/2023).

Hal tersebut berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 4/Pdt.G.S/2023/ PN Tnn tanggal 10 April 2023.

Sebagaimana siaran pers dari Kejati Sulut, amar putusan Pengadilan Negeri Tondano dengan memperhatikan Pasal 27 dan Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Direksi PT. PLN (persero) nomor: 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata cara penyelesaian gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Dalam putusan, pengadilan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.930.000.

Adapun gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana Penggugat merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Tergugat.

Dimana Tergugat melakukan pemutusan aliran listrik di outlet Tomohon Penggugat pada 4 Oktober 2022.

Alasannya, menurut Tergugat ada penyimpangan dalam pemakaian tenaga listrik sehingga dilakukan pemutusan dan pencabutan MCB di outlet Tomohon Penggugat oleh Tergugat.

Sebab terdapat temuan terpasang MCB yang tidak sesuai Kontrak PLN-Daya Kontrak B2 16.500VA (MCB 25 x 3), namun terpasang (MCB 35 x 3) untuk 23.000VA” berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan P2TL Instalasi/sambungan listrik 3 Fasa No.BA 87/3P/31130/T6/2022 tertanggal 04 Oktober 2022.

(***/Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 53shares
Tags: Hasjrat Abadikajati sulutkejati sulutpln suluttenggo

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.