Manado, BeritaManado.com — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo selaku Tergugat menang atas gugatan sederhana dalam perkara perdata yang diajukan oleh PTHasjrat Abadi-Kantor Outlet Tomohon selaku Penggugat, Senin (10/4/2023).
Hal tersebut berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 4/Pdt.G.S/2023/ PN Tnn tanggal 10 April 2023.
Sebagaimana siaran pers dari Kejati Sulut, amar putusan Pengadilan Negeri Tondano dengan memperhatikan Pasal 27 dan Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Direksi PT. PLN (persero) nomor: 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata cara penyelesaian gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Dalam putusan, pengadilan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.930.000.
Adapun gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana Penggugat merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Tergugat.
Dimana Tergugat melakukan pemutusan aliran listrik di outlet Tomohon Penggugat pada 4 Oktober 2022.
Alasannya, menurut Tergugat ada penyimpangan dalam pemakaian tenaga listrik sehingga dilakukan pemutusan dan pencabutan MCB di outlet Tomohon Penggugat oleh Tergugat.
Sebab terdapat temuan terpasang MCB yang tidak sesuai Kontrak PLN-Daya Kontrak B2 16.500VA (MCB 25 x 3), namun terpasang (MCB 35 x 3) untuk 23.000VA” berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan P2TL Instalasi/sambungan listrik 3 Fasa No.BA 87/3P/31130/T6/2022 tertanggal 04 Oktober 2022.
(***/Alfrits Semen)