• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminalitas

Digugat, JPN Kejati Sulut Menang, Hasjrat Abadi Keok

by Alfrits
Sabtu, 15 April 2023, 10:27 am - Updated on Minggu, 16 April 2023, 16:20 pm
in Hukum dan Kriminalitas
  • 52shares
Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo selaku Tergugat menang atas gugatan sederhana dalam perkara perdata yang diajukan oleh PTHasjrat Abadi-Kantor Outlet Tomohon selaku Penggugat, Senin (10/4/2023). Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo selaku Tergugat menang atas gugatan sederhana dalam perkara perdata yang diajukan oleh PTHasjrat Abadi-Kantor Outlet Tomohon selaku Penggugat, Senin (10/4/2023).

Hal tersebut berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 4/Pdt.G.S/2023/ PN Tnn tanggal 10 April 2023.

Sebagaimana siaran pers dari Kejati Sulut, amar putusan Pengadilan Negeri Tondano dengan memperhatikan Pasal 27 dan Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Direksi PT. PLN (persero) nomor: 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata cara penyelesaian gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Dalam putusan, pengadilan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.930.000.

Adapun gugatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana Penggugat merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Tergugat.

Dimana Tergugat melakukan pemutusan aliran listrik di outlet Tomohon Penggugat pada 4 Oktober 2022.

Alasannya, menurut Tergugat ada penyimpangan dalam pemakaian tenaga listrik sehingga dilakukan pemutusan dan pencabutan MCB di outlet Tomohon Penggugat oleh Tergugat.

Sebab terdapat temuan terpasang MCB yang tidak sesuai Kontrak PLN-Daya Kontrak B2 16.500VA (MCB 25 x 3), namun terpasang (MCB 35 x 3) untuk 23.000VA” berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan P2TL Instalasi/sambungan listrik 3 Fasa No.BA 87/3P/31130/T6/2022 tertanggal 04 Oktober 2022.

(***/Alfrits Semen)

Polres Minut



Berita Terpopuler

  • Promosi Jabatan TNI AD, Mayjen Rano Tilaar Jabat Tenaga Ahli Pengajar Bidang Strategi Lemhannas
  • GMIST Keberatan dengan Hasil Seleksi Calon Komisioner KPU Sangihe, IKISST Minta Pusat Cermati
  • Ada Suami Bacaleg di Bitung Dilantik Bawaslu Jadi Panwascam
  • Ada MoU Pendampingan Hukum oleh Kejari Manado, Penanganan Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng Janggal?
  • Dua Sosok Mengerucut Cawapres Ganjar Pranowo Bukan Orang Sembarang, Ini Namanya
  • SBY Temui Jokowi di Istana Bogor, Bahas Reshuffle?
  • Puan Maharani Beberkan Kriteria Pengganti Olly Dondokambey di Sulut: PDIP Siapkan Jagoan Baru
  • FPSL Bitung Lahir dari Ungkapan Syukur Nelayan
  • Hadapi Kemarau Panjang, Perumda Air Duasudara Pastikan Pasokan Air Bersih Lancar

Berita Terbaru

  • Wenny Lumentut Dianggap Pantas Wakili Sulut ke DPR RI Selasa, 3 Oktober 2023, 15:20
  • 2 Hari Lagi! Jangan Lewatkan Extreme Sale Terakhir itCenter Manado Selasa, 3 Oktober 2023, 15:20
  • BSG Serahkan Dana TJS Rp700 Juta Tepat di Peringatan World Coconut Day Selasa, 3 Oktober 2023, 14:54
  • Diresmikan, Laboratorium Forensik Polda Sulut Jangkau Tiga Polda Dengan Peralatan Canggih Selasa, 3 Oktober 2023, 14:16
  • Rudy Theno Sebut Dampak FPSL Nanti Dirasakan di 2022 Selasa, 3 Oktober 2023, 13:01
  • Cerita Megawati Soekarnoputri Sampai Tiga Kali Minta Tokoh NU Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo Selasa, 3 Oktober 2023, 12:03
  • Lapas Amurang Bagikan Al-Quran ke Warga Binaan Muslim, Ini Tujuannya Selasa, 3 Oktober 2023, 11:42
  • Olly Dondokambey – Steven Kandouw Intens Promosikan Pariwisata, Wisman ke Sulut Meningkat Selasa, 3 Oktober 2023, 11:35
  • Satu Penambang Tewas, Lokasi Tambang Emas di Tatelu Makan Korban Selasa, 3 Oktober 2023, 11:30
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 52shares
Tags: Hasjrat Abadikajati sulutkejati sulutpln suluttenggo
Previous Post

Sambut Ramadan, BRI Berbagi Bahagia dengan Ribuan Warga dan Ratusan Anak Yatim Piatu

Next Post

Pertamina Pastikan Pasokan BBM, LPG, dan Avtur Jelang Idul Fitri 1444 H di Sulawesi Aman

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.