Boltim, BeritaManado.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Uyun Kunaefi Pangalima (UKP) bakal dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boltim, terkait dugaan keterlibatan dirinya berpolitik praktis dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi pemilihan Bupati dan wakil Bupati Boltim tahun 2020.
Koordinator divisi hukum, penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Boltim, Hariyanto, SE., mengatakan, UKP akan dipanggil Bawaslu Boltim untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas beredarnya foto dirinya saat berada di kantor DPP Partai Demokrat.
“Informasi awal yang Bawaslu peroleh, kita langsung melakukan penelusurun, kemungkinan dalam waktu dekat kita akan mengundang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, apakah ada dugaan atau tidak tergantung hasil klarifikasi, hasilnya akan ditindak lanjuti ke komisi ASN jika ada pelanggaran netralitas,” ucap Hariyanto.
Kata Hariyanto, setiap warga negara berhak untuk memilih ataupun dipilih, namun untuk ASN meski berhak atas itu, tapi kemudian ada aturan lain yang membatasi atau membingkai mereka.
“Tidak apa dirinya mencalonkan diri, tapi konsekwensinya adalah mundur dari ASN. Intinya jika serius harus mundur,” ujar Hariyanto saat dihubungi BeritaManado.com melalui saluran telepon, Minggu (26/07/2020).
Untuk takaran dan punishment kata Hariyanto, Bawaslu hanya sebatas mengawasi pihak-pihak yang diatur netralitasnya seperti TNI-Polri, ASN, Sangadi dan aparat desa.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boltim, Rezha Mamonto dalam setiap kesdempatan selalu mengingatkan kepada ASN agar tetap menjaga netralitas, karena diikat oleh janji dan kode etik ASN.
Menurutnya, kode etik ASN tak hanya mengikat pada hajatan pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum, namun juga dalam keseharian ASN dalam bermasyarakat maupun di sosial media.
“Untuk ASN itu diikat dalam kode etik, harus menjaga netralitas selama Pilkada, yang melanggar saya rasa sudah siap menerima segala konsekuensinya,” ujar Rezha Mamonto.
Terpisah, UKP saat dihubungi wartawan BeritaManado.com melalui sambungan telepon selular, terkait pemanggilan dirinya di kantor Bawaslu, nomor yang dibubungi beberapa kali tidak diangkat, begitu juga melalui pesan WhatsApp tidak dibalas, namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
(Riswan Hulalata)