Manado – Komisi A DPRD Kota Manado, pada Senin (21/12/15) pekan depan telah mengagendakan hearing bersama KPU Manado, terkait dugaan penyelewengan anggaran insentif petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Sulut 9 Desember 2015 lalu.
“Kami mendapatkan laporan yang menyebutkan bahwa pembayaran insentif bagi petugas PPS beragam yang seharusnya 500 ribu rupiah hanya dibayar 266 ribu rupiah. Sedangkan di TPS lain, lain juga yang diterima para petugas PPS tersebut,” kata Roy Maramis, personil Komisi A ini.
Hal ini pun diakui ketua Komisi A, Royke Anter. Menurutnya, aduan yang disampaiakan sejumlah petugas PPS seputar insentif yang dinilai tidak sesuai dengan yang seharusnya.
“Memang sudah ada beberapa petugas PPS yang melaporkan kepada saya. Ada yang hanya menerima 280 ribu rupiah ada juga 350 ribu rupiah. Dan hal ini harus segera mendapat penjelasan dari KPU Manado. Surat pemanggilan hearing KPU sudah saya tandatangani, tinggal persetujuan ketua dewan,” tegas Anter.
Ditambahkannya, hearing tersebut juga dimaksudkan untuk mempertanyakan sikap dan ketegasan KPU Manado terkait pelaksanaan Pilkada Manado.
“Kami ingin mendapatkan kepastian soal pelaksanaan Pilkada. Supaya masyarakat tidak lagi bertanya-tanya dan mendapat titik terang apakah Pilkada ini akan dilaksakan tahun ini atau bagaimana,” pungkasnya.
Sementara ketua KPU Manado, Jusuf Wowor belum dapat dimintai koonfirmasinya terkait perbedaan besaran insentif dari masing-masing petugas PPS tersebut. (leriandokambey)