Amurang– Pelaku usaha kecil di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), khususnya di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat mengaku sangat kecewa dengan pelayanan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu.
Betapa tidak, saat sumber yang meminta namanya tak ditulis saat mengurus perijinan usahanya, namun apa yang didapatnya sangat tidak disangka, sebab biaya pengurusan ijin hampir menyentuh Rp1 juta.
Sontak saja dirinya tak terima dengan besarnya uang yang nantinya dikeluarkan, padahal usahanya kecil dan masih butuh modal. Olehnya dirinya mengurungkan niatnya untuk mengurus ijin penjualan minuman beralkohol.
“Kita baru mo rintis usaha ini,dan perlu modal lagi, masakan ini KPPTSP meminta bayaran pengurusan perijinan begitu banyak, sekitar Rp 900 ribu lebih. Jadi kita nda jadi ba urus ijinpe mahal bagitu doe,” ketus sumber geram, saat bersua dengan wartawan, Kamis (15/3).
Lanjut sumber membeberkan bahwa, biaya yang nantinya dikeluarkan untuk pengurusan ijin usahanya yakn biaya survey Rp 250 ribu, biaya transportasi Rp 250ribu, padahal jaraknya tempu tidak begitu jauh. Belum lagi soal fee kepada tim yang diketahui beranggota hingga lima orang masing-masing Rp 50 ribu, biaya administrasi Rp 50 ribu bahkan lembaran ijin-pun harus dibayar Rp 60 ribu. “Deng modal kami Cuma sadiki so kaluar doi bagitu banyak,bagimana lepemerintah mo tunjang usaha kecil,sedangakanurus ijin saja mo sampe satu juta,” tudingnya dengan nada tinggi.
Mirisnya lagi, saat ditelusuri, ternyata pungutan tersebut belumadaPerda aliaspayung hukum yang menaungi pungutan tersebut, sehingga pimpinan terkesan membiarkan pungutan liar atau pungli di isntansinya.
Sementara itu, Kepala KPPTSP Minsel Lucky Gerungan, ketika dikonfirmasi, Kamis (15/3) tak menampik dengan adanyapungutan-pungutan tersebut tanpa adanya Perda. Meski begitu dirinya membantah danan yang dipungut tidak sebesar itu,”Kami melihat kemampuan pelaku usahan tersebut, jika tak mampu maka tidak dipungut biaya,” jelasnya.
“Soal pungutan itu, memang kami bebankan kepada pelaku usaha, sebab tak ada anggaran unntuk itu. Jadi pelaku usaha ini, paling tidak menyiapkan biaya transport atas tim kami yang akan melakukan survey, dan jika pelaku memiliki kendaraanatau menyeweahkan sendir dipersilahkan,jika tidak dibebankan Rp 250 ribu ini-pun diwilayah yang agak jauh seperti di Kecamatan Tompasobaru dan Modoinding dan di tareran, Tatapaan dan sekitarnya,” elaknya.
Ia menambahkan, jika tidak begitu, bisa saja pelaku usaha berbohong kalau tidak dilakukan survey. Sedangkan survey lapangan membutuhkan biaya, jadi karena tak dianggarkan maka dibebankan ke pihak pelaku usaha yang menanggungnya, Untuk dananya fleksibel, tapi tak sampai Rp 1 juta, terkecuali ijin Fiskal sebesar Rp 250 ribu, harus dibayar demikian sebab sesuai Perda,”elaknya. (and)

Membaca topik berita tersebut sy sgt prihatin dengan nasib masyarakat kecil di Minsel. Ini jelas2 melanggar dan bertentangandengan Peraturan Menteri Perdagangan no 24 tahun 2006 pasal 4, butir f…. yang membebaskan dari semua biaya pembuatan izin bagi UMKM di seluruh wilayah Indonesia. Sebagaimana tujuan dan sasaran diterbitkan peraturan MenDag yakni utk meningkatkan kwalitas pelayanan publik dan meningkatkan hak2 masyarakat dlm pelayanan publik.
Perlu masyarakat Minsel ketahui bahwa dibeberapa daerah di Indonesia Jakarta, bandung, medan, dll terutama di kota Semarang, saya sdh buktikan untuk pengurusan izin SIUP, TDP, HO,dan SITU tidak ada Rp.1,- pun yang di punggut (Kecuali kita harus fotocopy, Stafmap, dan Meterai, harus pemohon yg sediakan). Jadi sebagai masyarakat Minsel hal ini bisa dilaporkan, bahkan jika perda-nya bertentangan maka masyarakat perlu menggugat.
Bagaimana mungkin semangat pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan dan mempercepat akselerasi usaha mikro, kecil, dan menengah didaerah jika aplikasi dari Permendag ini tidak di jalankan didaerah…sangat Ironis sekali.
Harusnya tidak ada biaya sama sekali, apalagi namanya biaya survey, Transport, dan fee…??? Itu sudah dapat dikategorikan korupsi dan dapat dilaporkan ke pihak yg berwenang.
Kalo mau dibandingkan iklim dan potensi usaha di semarang dan Minsel tentu sangat jauh (artinya dari quantitas dan qualitas sangatlah jauh berbeda), nah seharusnya pemkab Minsel lebih mendorong dan menciptakan iklim usaha yg sebesar-besarnya bagi masyarakat dengan memberikan kemudahan dan pembebasan biaya ijin2 tersebut sesuai dengan tujuan dan sasaran PERMENDAG NO.24 THN.2006 Tersebut.
Demikian komentar sekaligus masukan buat Pemkab dan Masyarakat Minsel yg saya cintai… GBU… all !