Sangihe, BeritaManado.com — Seorang pria paruh baya berinisial H(55), warga Kelurahan Apengsembeka, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, ditemukan tergeletak di lantai dengan keadaan tak bernyawa di rumah keluarganya di desa Taloarane, Lindongan II, Kecamatan Manganitu.
Selasa, (12/5/2020).
Informasi yang diterima oleh awak media melalui Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe, Jakub F Sedu, korban H yang berprofesi sebagai sopir ini pertama kali ditemukan oleh saksi R(49) ketika hendak mengambil sesuatu di rumah tersebut sekitar pukul 12.00 wita.
Saksi R pergi ke arah dapur yang mana di situ terdapat juga kuburan ayah kandung saksi dan pada saat itu saksi melihat korban sudah berada di lantai dengan kondisi tertidur, dan terdapat seutas tali nilon yang terikat di leher korban H.
“Melihat kondisi tersebut saksi H langsung bergegas ke rumah kakaknya G(50), untuk memberitahukan sekaligus meminta G untuk datang melihat korban yang ada dirumah orang tua saksi, dan kemudian saksi langsung menghubungi petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Manganitu,” tutur Kabag Humas Sedu
Mendengar laporan tersebut Kapolsek Manganitu, Iptu Joubert Johanis, bersama-sama dengan pihak Puskesmas yang dipimpin oleh dr Felisia Pangemanan dan turut hadir pemerintah Desa Taloarane bersama
Camat Manganitu, langsung mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk melakukan pemeriksaan luar terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan, dr Felisia Pangemanan bersama tim penyelidik mendapatkan bahwa pada tubuh korban terdapat luka lebam dikepala, akibat benturan pada saat korban terjatuh pasca gantung diri, dan tidak terdapat tanda tanda kekerasan.
Korban meninggal dunia berkisar 2 sampai 8 jam sejak ditemukan pada jam 12.00 siang.
Dari hasil tersebut, dapat dipastikan bahwa korban meninggal dunia akibat gagal pernafasan, imbas menggantung dirinya sendiri,” sambungnya
Lanjut Sedu, berdasarkan keterangan saksi A(68), salah seorang warga desa Talorane yang tinggal bersama korban, dan saksi juga mengetahui jika korban datang sejak hari Sabtu, (9/5/2020) lalu.
“Selama tinggal bersama, saksi A dan korban jarang berkomunikasi.
Saksi A mengetahui korban pada saat saksi pergi ke kebun pada Selasa, (12/5/2020) selitar pukul 07.00 wita, terakhir saksi melihat korban sedang tidur didalam kamar dan sekitar pukul 12.30 wita berdasarkan informasi dari saksi R, bahwa korban sudah meninggal gantung diri,” tutur Sedu lagi.
Keterangan dari saksi lain yang merupakan adik kandung korban yakni N(46), warga Kelurahan Apengsembeka, dimana saksi N mengetahui dan melihat korban pada hari Jumat, (8/5/2020) sekitar pukul 07.00 wita dimana saat itu korban keluar rumah dengan menggunakan mobil Toyota Kijang warna hitam namun saksi tidak tahu kalau hendak kemana, dan pada hari itu juga sekitar jam 11.00 wita datang petugas kepolisian bersama Babinsa Kelurahan Kolongan, Serma Darosa bermaksud mencari korban.
“Saat itu, saksi N bertanya perihal maksud kedatangan mereka, dan petugas Kepolisian serta Babinsa tersebut menjelaskan bahwa korban ada masalah yaitu hampir memperkosa anak kelas 1 SMA, namun saksi tidak tahu siapa.
Berhubung karena korban tidak ada Babinsa berpesan kepada saksi kalau korban sudah ada nanti suruh telp ke Babinsa,” kata Sedu.
Salah seorang saksi H(47), warga desa Mala,Kecamatan Manganitu yang saat itu sedang berada di Kota Bitung, sempat dihubungi oleh korban via telepon seluler, menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, (9/5/2020) sekitar pukuk 10.00 wita, saksi mendapat telpon dari korban dimana saat itu korban menceritakan kepada saksi bahwa dirinya ada permasalahan yaitu telah melakukan upaya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan sekarang ini kasus tersebut telah mereka laporkan ke pihak kepolisian dan sekarang ini dirinya (korban) sedang dicari cari oleh petugas kepolisian.
“Dari pembicaraan lewat telepon tersebut, korban sempat mengatakan bahwa terasa berat permasalahan yang korban hadapi dan tidak tahan lagi dan akan melakukan bunuh diri, dan mendengar hal itu saksi N melarang agar jangan melakukan hal tersebut.
Perbincangan lewat telepon itu cukup lama dan beberapa kali korban mengatakan kepada saksi bahwa dirinya akan bunuh diri namun saksi N terus melarangnya
Keesokan harinya Minggu, (10/5/2020), hingga hari Senin, (11/2020) saksi terus menelpon korban memintanya untuk tidak melakukan bunuh diri.
Dan pada hari Selasa (12/5/2020) saksi mendapat informasi bahwa korban sudah meninggal dunia dengan cara gantung diri,” jelasnya.
Hasil interogasi para saksi serta olah TKP pihak kepolisian, dapat disimpulkan bahwa korban sedang dirundung masalah sehingga menjadi pemicu korban bunuh diri dan juga pada Handphone korban ditemukan pesan singkat yang berteluliskan: “MAAF, PAPA NONO CUMA MOTITIP PESAN PA NGONI SAUDARA2KU ITU ASET YANG PAPA NONO PUNYA KASE PA JELDEN SAMUA.
SELAMAT TINGGAL SAUDARAKU-SAUDARAKU, SALAM MANIS SEMUANYA”.
“Terhadap keluarga korban telah disampaikan hasil pemeriksaan luarnya oleh dr Felisia pangemanan serta pihak kepolisian menyampaikan dari hasil olah TKP dimana terhadap korban memang murni bunuh diri sehingga pihak keluarga korban menyatakan dengan ikhlas dan tidak akan mempermasalahkan akan kematian korban diketahui adalah murni bunuh diri.
Setelah itu, pihak keluarga meminta korban diserahkan kembali pada keluarga untuk dilakukan prosesi pemakaman di keluarga dan rumah tinggalnya di Kelurahan Apengsembeka, Kecamatan Tahuna,” tutup Sedu.
(Erick Sahabat)