Bitung – Sejumlah warga Kota Bitung kecewa karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya kendati sudah mengantri di TPS, Rabu (17/04/2019).
Ironinya, para pemilih yang tidak diperkenankan mencoblos ditengarai hanya karena tidak pahamnya petugas KPPS yang salah mengartikan aturan pencoblosan.
“Ini dikarenakan petugas yang direkrut KPU di beberapa TPS tidak “matang” mengikuti Bimtek tata cara pencoblosan di TPS, akibatnya hak pilih warga dikorbankan,” kata salah satu warga Kelurahan Duasudara, Rio Lumatauw.
Rio mengatakan, dirinya mendapati kasus di TPS 01, 03, 04, 05, 06 dan 10 di Kelurahan Pateten Tiga Kecamatan Maesa pemilih yang tidak membawa e-KTP tidak diijinkan mencoblos kendati sudah menunjukkan c6 atau undangan.
“Lebih konyolnya lagi, pemilih yang hanya menunjukkan e-KTP tidak dilayani dengan alasan tidak ada c5 kendati alamat di e-KTP menunjukkan beralamat di TPS yang didatangi,” katanya.
Selain itu kata dia, penerepan waktu pendaftaran pemilih diartikan lain oleh sejumlah KPPS, seperti di salah satu TPS di Duasudara.
“Begitu pukul 13.00 Wita semua dinyatakan ditutup tampa memberikan kesempatakan kepada para pemilih khusus dan tambahan untuk menyalurkan hak pilihnya,” katanya.
Berdasarkan kasus-kasus itu, Rio menyatakan KPU Kota Bitung bisa dipidanakan karena telah menghalang-halangi hak pilih seseorang yang diatur dalam Undang-undang Pemilu
“Sesuai aturan, ketika pemilih tidak bisa membawa c6 maka tetap bisa dilayani memilih saat menunjukkan surat keterangan, e-KTP, SIM dan Pasport. Jadi sangat jelas aturannya dan itu telah diabaikan KPU dalam hal ini KPPS,” katanya.
Sementara itu, Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi menyarankan pemilih yang merasa dihalang-halangi untuk menggunakan hak pilihnya untuk melapor.
“Bagi pemilih yang memenuhi syarat tapi pada saat pemungutan suara tidak diberikan kesempatan untuk memberikan hak pilihnya, silahkan untuk melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Bitung,” kata Zulkifli.
Menurutnya, kasus yang disampaikan Rio dan viral di media sosial sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor SS.0870/K.Bawaslu/psu.00.00/4/2019 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS.
“Dalam surat edaran itu semua sudah jelas, makanya kami berharap pemilih yang dirugikan saat pencoblosan melapor agar kami tindaklanjuti,” katanya.
(abinenobm)