Manado, BeritaManado.com — Besok, jutaan warga Sulawesi Utara (Sulut) akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota yang menggelar pilkada.
Jelang 9 Desember, mungkin masih ada yang bingung dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat memilih.
Tidak perlu khawatir, karena KPU memberikan informasi akses bagi publik untuk megetahui di TPS mana warga terdaftar.
Sebenarnya, ada tiga cara mengetahui status masyarakat.
Pertama, melalui layanan digital yang disiapkan KPU.
Masyarakat bisa mengunjungi website lindungihakpilihmu.kpu.go.id via gawai atau laptop.
Di link ini, pengunjung diminta memasukan identitas diri.
Prosesnya dirancang lebih muda.
Website ini kemudian akan memaparkan lokasi desa/kelurahan TPS anda.
Layanan kedua, dengan menghubungi call center KPU di nomor 081143300700.
Nanti ada petugas memberikan keterangan.
Meski demikian, KPU menyadari tidak semua wilayah di Sulut terjangkau jaringan internet dan telekomunikasi.
Khusus wilayah pedesaan dengan keterbatasan sarana teknologi, bisa langsung mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Bagi anda yang tidak terdata dalam TPS, cara terakhir adalah memanfaatkan KTP.
Syaratnya, tentu saja dengan KTP sesuai domisili dan masih berlaku.
(Alfrits Semen)