JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (PDS) periode 2010-2015 Denny Tewu menegaskan, posisinya sebagai ketua umum partai sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kekuatan hukum itu, kata Denny kepada pers di Jakarta, Senin (30/1), diperolehnya melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak semua gugatan penggugat.
Sedangkan gugatan anggota Dewan Pertimbangan Pusat PDS Ben Sitompul terkait kepengurusan DPP PDS periode 2010-2015 yang dimenangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), diputuskan saat keputusan MA belum keluar.
“Jadi dengan keluarnya keputusan MA yang menolak semua gugatan penggugat, maka secara hukum DPP PDS dalam kepemimpinan saya sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Denny Tewu.
Putusan PTUN yang memenangkan penggugat, kata Denny, dikeluarkan sebelum terbitnya keputusan MA. Karena itu, dengan keluarnya keputusan MA seharusnya persoalan kepengurusan PDS sudah tuntas dan tidak perlu menjadi perdebatan hukum lagi.
“Keputusan MA atas semua gugatan mereka (penggugat) sudah kami dapatkan,” ujar Denny Tewu.
Dengan keputusan MA itu, Denny Tewu tidak begitu ambil pusing saat kubu yang tidak sejalan dengan dirinya merilis keputusan PTUN tersebut.
“Sekarang kita lebih fokus melakukan konsolidasi kepengurusan di daerah. PDS harus bekerja dan konsentrasi, apalagi tantangan PDS pada Pemilu 2014 semakin berat,” katannya.(*/del)
JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (PDS) periode 2010-2015 Denny Tewu menegaskan, posisinya sebagai ketua umum partai sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kekuatan hukum itu, kata Denny kepada pers di Jakarta, Senin (30/1), diperolehnya melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak semua gugatan penggugat.
Sedangkan gugatan anggota Dewan Pertimbangan Pusat PDS Ben Sitompul terkait kepengurusan DPP PDS periode 2010-2015 yang dimenangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), diputuskan saat keputusan MA belum keluar.
“Jadi dengan keluarnya keputusan MA yang menolak semua gugatan penggugat, maka secara hukum DPP PDS dalam kepemimpinan saya sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Denny Tewu.
Putusan PTUN yang memenangkan penggugat, kata Denny, dikeluarkan sebelum terbitnya keputusan MA. Karena itu, dengan keluarnya keputusan MA seharusnya persoalan kepengurusan PDS sudah tuntas dan tidak perlu menjadi perdebatan hukum lagi.
“Keputusan MA atas semua gugatan mereka (penggugat) sudah kami dapatkan,” ujar Denny Tewu.
Dengan keputusan MA itu, Denny Tewu tidak begitu ambil pusing saat kubu yang tidak sejalan dengan dirinya merilis keputusan PTUN tersebut.
“Sekarang kita lebih fokus melakukan konsolidasi kepengurusan di daerah. PDS harus bekerja dan konsentrasi, apalagi tantangan PDS pada Pemilu 2014 semakin berat,” katannya.(*/del)