Airmadidi-Karir politik Joutje Dengah dan Paulus Longdong sebagai legislator Minahasa Utara (Minut), kini di ujung tanduk.
Setelah melewati sidang sebanyak 19 kali sejak sidang pertama tanggal 25 Januari 2016, Dengah dan Longdong terdakwa kasus dugaan pemerasan SKPD Pemkab Minut yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Airmadidi, akhirnya terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta dan bila tidak sanggup membayar ditambah 1 bulan penjara subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tipikor Manado, Kamis, (2/6/2016).
Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim, masing-masing Hakim Ketua Aminal Umam SH MH, Hakim Anggota I Darius Naftali SH MH, Hakim anggota Ad Hoc, dan Nick Samara SH MH.
“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya memenuhi delik pasal 12f UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Aminal Umam.
Mendengar putusan hakim, baik Joutje Dengah dan Paulus Longdong tampak hanya bisa tertunduk lesu.
Usai berkonsultasi dengan kedua penasehat hukum, Stevy Dacosta dan Christiano Wenas SH, baik Dengah maupun Longdong enggan memberi komentar lebih atas putusan tersebut.
“Untuk itu (banding) kami masih pikir-pikir,” ujar Dengah diamini Longdong.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa penuntut, Budi Kristiarso, SH, (Kasie Pidsus), Romadu Novelino SH, Natalia Halawa, SH MH dari kejari Airmadidi juga menyatakan masih mempertimbangkan keputusan hakim untuk langka hukum selanjutnya.
Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti, berupa uang yang telah diserahkan kepala SKPD, bagian dan para Camat dikembalikan pada yang memberikan.
Sidang yang dilakasanakan terbuka untuk umum ini dihadiri oleh keluarga kedua terdakwa.
Hadir juga dalam persidangan, Kasie Intel Kejari Airmadidi, Hendra Wijaya SH MH, staf Intel dan staf Pidsus.(findamuhtar)
Airmadidi-Karir politik Joutje Dengah dan Paulus Longdong sebagai legislator Minahasa Utara (Minut), kini di ujung tanduk.
Setelah melewati sidang sebanyak 19 kali sejak sidang pertama tanggal 25 Januari 2016, Dengah dan Longdong terdakwa kasus dugaan pemerasan SKPD Pemkab Minut yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Airmadidi, akhirnya terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda 200 juta dan bila tidak sanggup membayar ditambah 1 bulan penjara subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tipikor Manado, Kamis, (2/6/2016).
Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim, masing-masing Hakim Ketua Aminal Umam SH MH, Hakim Anggota I Darius Naftali SH MH, Hakim anggota Ad Hoc, dan Nick Samara SH MH.
“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya memenuhi delik pasal 12f UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Aminal Umam.
Mendengar putusan hakim, baik Joutje Dengah dan Paulus Longdong tampak hanya bisa tertunduk lesu.
Usai berkonsultasi dengan kedua penasehat hukum, Stevy Dacosta dan Christiano Wenas SH, baik Dengah maupun Longdong enggan memberi komentar lebih atas putusan tersebut.
“Untuk itu (banding) kami masih pikir-pikir,” ujar Dengah diamini Longdong.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa penuntut, Budi Kristiarso, SH, (Kasie Pidsus), Romadu Novelino SH, Natalia Halawa, SH MH dari kejari Airmadidi juga menyatakan masih mempertimbangkan keputusan hakim untuk langka hukum selanjutnya.
Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti, berupa uang yang telah diserahkan kepala SKPD, bagian dan para Camat dikembalikan pada yang memberikan.
Sidang yang dilakasanakan terbuka untuk umum ini dihadiri oleh keluarga kedua terdakwa.
Hadir juga dalam persidangan, Kasie Intel Kejari Airmadidi, Hendra Wijaya SH MH, staf Intel dan staf Pidsus.(findamuhtar)