Manado, BeritaManado.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado melakukan penggantian Dekan Fakultas Kedokteran.
Hal ini menyusul dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2699/UN12/LL/2024 yang ditandatangani Rektor Unsrat Manado, Prof Dr Ir Oktovian B A Sompie MEng IPU ASEAN Eng.
Surat itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/TUN/2024 tanggal 02 Oktober 2024.
SK tersebut resmi mencabut SK Rektor Unsrat Nomor 704/Un12/Kp/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027 tertanggal 18 April 2023.
Keputusan Rektor Unsrat itu berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 Desember 2024.
“Benar sudah ada pergantian Dekan Fakultas Kedokteran berdasarkan putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah ditetapkan Plt (Pelaksana Tugas,red) Dekan Fakultas Kedokteran adalah Prof Dr Ir Oktovian Berty Sompie,” ungkap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr Ralfie Pinasang SH MH, Senin (30/12/2024).
Selain melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, kata Ralfie, Plt Dekan akan mempersiapkan Panitia Penjaringan, Penyaringan, dan Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat.
Persoalan ini turut menjadi perhatian Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Hal itu tampak dari Surat Menteri Nomor 0153/M.A/HK.10/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Hal Tindak Lanjut Putusan M.A No. 258/TUN/2024.
Keputusan ini disambut positif karena dinilai akan memberikan kepastian bagi para calon dokter dan dokter spesialis yang akan di sumpah dan di wisuda, baik itu terkait tanda tangan ijazah, ujian, dan lainnya.
Adapun pelantikan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Manado, Prof Dr dr Nova Hellen Kapantouw DAN MSc SpGK beberapa waktu lalu sempat berpolemik usai adanya dugaan pelanggaran statuta yang berproses hingga ke Mahkamah Agung (MA).
(jenlywenur)