Manado, BeritaManado.com — Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Prince Meyer Putong SH dan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol RZ Panca Putra memimpin pembukaan gelar Operasi Yustisi Penegakan Perda Pencegahan COVID-19 di Mapolda Sulut, Senin (14/9/2020).
Apel tersebut dihadiri oleh jajaran TNI dan Polri termasuk PJU Polda Sulut, personil Satpol PP dan Dinas Perhubungan Sulut.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakan Peraturan Daerah, baik itu Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati atau Peraturan Wali kota, dalam rangka implementasi pencegahan penyebaran COVID-19.
“COVID-19 ini menjadi persoalan nasional, meskipun di Sulut saat ini masih zona orange, kita berupaya bersama agar tidak masuk zona merah,” ujar Irjen Pol Panca Putra.
Pelaksanaan operasi ini pun serentak secara nasional, di mana Satgas Pusat memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penegakan hukum terkait Peraturan Daerah yang ada untuk mencegah COVID-19, diantaranya wajib mentaati 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Personil TNI dan Polri yang terlibat dalam pelaksanaan operasi ini pun sifatnya mendukung Satpol PP yang merupakan garda terdepan dalam penegakan Perda.
Dalam operasi yustisi ini, para anggota Satgas bukan ditugaskan untuk membuat masyarakat takut, resah dan khawatir, tapi justru dengan menarik simpati dan cara yang humanis mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Meski demikian, sebagaimana yang tertulis dalam Perda, dengan tegas, sanksi akan tetap diberikan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker.
“Sanksinya ada macam-macam, ada yang bersifat administrasi berupa denda sesuai Peraturan Daerah, ada yang sifatnya pendekatan sosial seperti teguran atau sanksi fisik kerja di tempat sosial,” ujar Irjen Pol Panca Putra.
(***/srisurya)