Airmadidi-Dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara (Minut) dari Pemkab Minut sebesar Rp16,5 Miliar untuk keperluan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut tahun 2015, terus menuai sorotan.
Terlebih setelah pihak Inspektorat Minut membeberkan bahwa dana hibah sebesar Rp10,4 Miliar tidak memiliki surat pertanggungjawaban (SPJ) tentang pemanfaatannya.
Namun begitu, Ketua KPUD Minut Julius Randang ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya bekum menerima surat resmi dari Inspektorat Minut terkait pemeriksaan dana hibah tersebut.
“Sampai sekarang Inspektorat belum menyurat resmi menanyakan Rp10,4 M itu untuk apa saja? Kami juga tidak tahu kalau sudah ada hasil pemeriksaan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Informasinya dana tersebut belum jelas SPJ-nya, tapi seharusnya ditanyakan lagi ke kami sehingga kami selesaikan SPJ-nya,” kata Randang, saat ditemui BeritaManado, Rabu (24/7/2017).
Lanjut Randang, sesuai kelembagaan pihaknya siap mempertanggungjawabkan SPJ dana hibah Pilkada 2015.
“Kami masih menunggu informasi resmi dari Inspektorat,” timpalnya.
Terkait dana sharing dari KPU Sulut sebesar Rp1,8 Miliar, Randang menyebutkan tidak ada masalah.
Ia menjelaskan, dana sharing KPU Sulut sifatnya sharing anggaran untuk membiayai honor Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dengan perbandingan 60% dari KPUD Minut dan 40% dari KPU Sulut.
“Karena PPK PPS menyelenggaran dua kegiatan Pilkada yaitu Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati. Tapi pertanggungjawabannya sendiri-sendiri bukan gabung. Kalau di provinsi tidak ada masalah, karena kami sudah melapor ke provinsi,” tutup Randang.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak Rp10,4 miliar dana hibah untuk KPUD Minut dari total sebesar Rp16,5 miliar yang digelontorkan untuk pelaksanaan Pilkada Minut tahun 2015, rupanya tak ada SPJ.
Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu.
“Belum ada LPJ. Besarnya sekitar Rp10,4 miliar, sudah termasuk dana sharing dari provinsi sebesar Rp1,8 miliar,” kata Mayuntu.
Atas hal tersebut lanjut Mayuntu, pihaknya sudah melapor ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dana hibah KPU Minut.
“Sudah ada laporan resminya ke BPK, nomornya ada tapi menjadi konsumsi internal kami,” tegas Mayuntu.(findamuhtar)
Airmadidi-Dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara (Minut) dari Pemkab Minut sebesar Rp16,5 Miliar untuk keperluan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minut tahun 2015, terus menuai sorotan.
Terlebih setelah pihak Inspektorat Minut membeberkan bahwa dana hibah sebesar Rp10,4 Miliar tidak memiliki surat pertanggungjawaban (SPJ) tentang pemanfaatannya.
Namun begitu, Ketua KPUD Minut Julius Randang ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya bekum menerima surat resmi dari Inspektorat Minut terkait pemeriksaan dana hibah tersebut.
“Sampai sekarang Inspektorat belum menyurat resmi menanyakan Rp10,4 M itu untuk apa saja? Kami juga tidak tahu kalau sudah ada hasil pemeriksaan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Informasinya dana tersebut belum jelas SPJ-nya, tapi seharusnya ditanyakan lagi ke kami sehingga kami selesaikan SPJ-nya,” kata Randang, saat ditemui BeritaManado, Rabu (24/7/2017).
Lanjut Randang, sesuai kelembagaan pihaknya siap mempertanggungjawabkan SPJ dana hibah Pilkada 2015.
“Kami masih menunggu informasi resmi dari Inspektorat,” timpalnya.
Terkait dana sharing dari KPU Sulut sebesar Rp1,8 Miliar, Randang menyebutkan tidak ada masalah.
Ia menjelaskan, dana sharing KPU Sulut sifatnya sharing anggaran untuk membiayai honor Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dengan perbandingan 60% dari KPUD Minut dan 40% dari KPU Sulut.
“Karena PPK PPS menyelenggaran dua kegiatan Pilkada yaitu Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati. Tapi pertanggungjawabannya sendiri-sendiri bukan gabung. Kalau di provinsi tidak ada masalah, karena kami sudah melapor ke provinsi,” tutup Randang.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak Rp10,4 miliar dana hibah untuk KPUD Minut dari total sebesar Rp16,5 miliar yang digelontorkan untuk pelaksanaan Pilkada Minut tahun 2015, rupanya tak ada SPJ.
Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu.
“Belum ada LPJ. Besarnya sekitar Rp10,4 miliar, sudah termasuk dana sharing dari provinsi sebesar Rp1,8 miliar,” kata Mayuntu.
Atas hal tersebut lanjut Mayuntu, pihaknya sudah melapor ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dana hibah KPU Minut.
“Sudah ada laporan resminya ke BPK, nomornya ada tapi menjadi konsumsi internal kami,” tegas Mayuntu.(findamuhtar)