Kotamobagu – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kotamobagu melalui Kepala seksi kurikulum dan kesiswaan Rastono SPd ME, menanggapi permasalahan adanya simpang siur penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kotamobagu.
Sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 76 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2013, dana BOS diperbolehkan untuk membantu siswa miskin yang terdiri dari pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin, pembelian seragam, pembelian sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima BSM sebanyak penerima BSM.
“Diaturan tersebut sudah jelas peruntukannya,” tutur Rastono.
Terkait harapan masyarakat yang ingin meminta dana BOS dalam bentuk tunai, Rastono menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut tidak diatur terkait hal itu. “Ini artinya permintaan masyarakat agar memberikan dana BOS dalam bentuk uang tidak diperkenankan,” tegasnya. (Zulfahmi Paputungan)
Kotamobagu – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kotamobagu melalui Kepala seksi kurikulum dan kesiswaan Rastono SPd ME, menanggapi permasalahan adanya simpang siur penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kotamobagu.
Sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 76 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2013, dana BOS diperbolehkan untuk membantu siswa miskin yang terdiri dari pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin, pembelian seragam, pembelian sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima BSM sebanyak penerima BSM.
“Diaturan tersebut sudah jelas peruntukannya,” tutur Rastono.
Terkait harapan masyarakat yang ingin meminta dana BOS dalam bentuk tunai, Rastono menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut tidak diatur terkait hal itu. “Ini artinya permintaan masyarakat agar memberikan dana BOS dalam bentuk uang tidak diperkenankan,” tegasnya. (Zulfahmi Paputungan)