Amurang – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Amurang, Minahasa Selatan Maruley Simbolon, SH menyatakan bahwa sedikitnya ada 82 nara pidana alias Napi yang mendapatkan remisi hari raya besar kagamaan, Natal.
“Ini sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada bagi narapidana yang berhak mendapatkan remisi tentunya sudah melalui berbagai penilaian soal prilaku selama menjalani hukuman di penjara serta persyaratan lainya,” kata dia.
Lanjut Simbolon menjelaskan, memang umumnya tahanan berprilaku baik, tetapi pemberian remisi kepada tahanan yang dinilai layak mendapatkannya. Tapi untuk pemberian remisi, dipriortaskan bagi tahanan yang hukumannya lama, berdasarkan penilaian sikap dan tingkah lakunya.
“Mereka yang akan mendapatkan pemotongan masa tahanan, diantaranya mungkin akan ada yang bebas bersyarat. Sedangkan untuk pembacaan remisi akan dilakukan sebelum Natal,” paparnya. (sanlylendongan)
Berita Terbaru
-
Polres Minsel Salurkan Bansos untuk Warga Kurang Mampu di Bulan Puasa
Selasa, 28 Maret 2023, 19:52
-
Upacara Militer Pemakaman Pelda (Purn) Frangky Toding Dilaksanakan, Almamater 515 Beri Penghormatan Terakhir
Selasa, 28 Maret 2023, 19:30
-
Program 1000 Titik WiFi Maurits – Hengky Digenjot, Rudy Theno: April Rampung
Selasa, 28 Maret 2023, 19:27
-
Ini Dapil dan Jumlah Kursi di Kabupaten Minsel yang Disosialisasikan KPU
Selasa, 28 Maret 2023, 19:03
-
Kasus Korupsi PDAM Manado, Giliran Pihak Joko Suroso Ajukan Praperadilan
Selasa, 28 Maret 2023, 18:59
-
Jems Tuuk Cecar Grace Punuh Tidak Berprestasi dan Cuma Suka Jabatan
Selasa, 28 Maret 2023, 18:41
-
Billy Lombok Raih Gelar Magister Administrasi Publik
Selasa, 28 Maret 2023, 18:24
-
Nuansa Arogansi di Pengumuman Lima Calon Anggota KIP oleh DPRD Sulut
Selasa, 28 Maret 2023, 18:24
-
Telkomsel Pastikan Promo, Produk dan Layanan Digital Selama RAFI 2023 Maksimal
Selasa, 28 Maret 2023, 18:24