Kotamobagu – Menindaklanjuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, bahwa setiap partai politik peserta pemilu 2014 hanya boleh memasang satu baliho di masing-masing desa/kelurahan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu siap bersinergi dengan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Panwaslu dan KPU, untuk mensosialisasikan peraturan baru tersebut.
“Pemerintah siap bersinergi dengan Panwas dan KPU, untuk mensosialisasikan peraturan baru yang ditetapkan KPU tersebut, mungkin dalam waktu dekat ini sebelum Pileg 2014,” tutur Kepala Kesbangpol Herman Aray, Sip.
Selain itu, Aray mengatakan bahwa belum lama ini sudah diadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait juga, dan telah disepakati bersama titik-titik yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Salah satunya yang dilarang adalah di ruas jalan Ahmad Yani, dan itu telah disepakati bersama dengan pihak-pihak terkait ini,” tukasnya. (Zulfahmi Paputungan)
Kotamobagu – Menindaklanjuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, bahwa setiap partai politik peserta pemilu 2014 hanya boleh memasang satu baliho di masing-masing desa/kelurahan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu siap bersinergi dengan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Panwaslu dan KPU, untuk mensosialisasikan peraturan baru tersebut.
“Pemerintah siap bersinergi dengan Panwas dan KPU, untuk mensosialisasikan peraturan baru yang ditetapkan KPU tersebut, mungkin dalam waktu dekat ini sebelum Pileg 2014,” tutur Kepala Kesbangpol Herman Aray, Sip.
Selain itu, Aray mengatakan bahwa belum lama ini sudah diadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait juga, dan telah disepakati bersama titik-titik yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Salah satunya yang dilarang adalah di ruas jalan Ahmad Yani, dan itu telah disepakati bersama dengan pihak-pihak terkait ini,” tukasnya. (Zulfahmi Paputungan)