
Manado, BeritaManado.com – Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pascabencana erupsi Gunung Api Ruang tahun anggaran 2024. Dalam proses pemeriksaan tersebut, Chyntia meminta perhatian langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI agar penanganan perkara yang menjeratnya diawasi secara objektif.
Chyntia tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Rabu (13/5/2026), menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan. Sesaat setelah turun dari mobil tahanan, ia menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo.
“Saya hanya meminta kepada Pak Prabowo, tolong diawasi kasus ini,” ujar Chyntia kepada wartawan.
Keluarga Chyntia turut hadir mendampingi di kantor Kejati Sulut. Di hadapan awak media, ia kembali meminta dukungan agar proses hukum berjalan secara adil dan terbuka.
“Tolong dilihat secara objektif. Pak Prabowo tolong saya, Pak Komisi III DPR RI tolong saya,” katanya.
Dengan pengawalan petugas kejaksaan, Chyntia kemudian masuk ke dalam gedung pemeriksaan. Sebelum memasuki ruangan, ia kembali menegaskan keyakinannya terhadap kebenaran.
“Saya mungkin bisa dipenjara, tapi kebenaran tidak bisa dipenjara,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana ini diketahui telah merugikan negara hingga Rp22,7 miliar. Hingga kini, Kejati Sulut telah menetapkan lima tersangka, yakni Chyntia Ingrid Kalangit, mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sigune, serta pihak swasta Denny Tondolambung.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, sebelumnya mengungkap sejumlah dugaan peran Chyntia dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Chyntia diduga bertanggung jawab terhadap pengorganisasian penyaluran bantuan material kepada warga terdampak bencana.
“CIK melakukan pengorganisasian terhadap penyaluran bahan material dan membiarkan penyaluran bantuan yang sudah berlarut-larut,” kata Zein.
Ia juga menyebut Chyntia memerintahkan Kepala BPBD Sitaro menunjuk lima toko tertentu sebagai penyalur material bantuan, yang dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis BNPB.
“Kemudian tersangka mengakomodir dan mengorganisir bahan material yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan,” ujar Zein.
Selain itu, penunjukan toko disebut didasarkan pada hubungan kedekatan dan kekerabatan, termasuk mantan tim sukses, yang bukan merupakan toko bangunan resmi.
Deidy Wuisan
