Bitung, BeritaManado.com – RM alias Ray (22) hanya bisa menunduk saat ikut dihadirkan dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman Mako Polres Bitung, Jumat (10/12/2021).
Pemuda asal Bolmong ini sesekali meringis menahan sakit saat coba menggerakkan kaki sebelah kiri akibat tertembus timah panas dia betis karena coba melarikan diri saat diminta menunjukkan 12 unit barang bukti.
Ia ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung di Kompleks Pasar Girian Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian sekitar pukul 04.30 Wita, Senin (06/12/2021) usai menggasak satu unit sepeda motor jenis vario milik salah satu warga.
Ray sendiri mengaku sudah menggeluti aktivitas Curanmor dari tahun 2018 selain berprofesi sebagai sopir.
Dari tahun itu, pemuda berbadan ceking ini mengaku sudah meraup uang sekitar Rp 30an juta yang habis untuk foya-foya.
“Kalau yang 12 unit ini, itu hasil selama dua bulan. Tidak termasuk yang sebelum-belumnya,” kata Ray dengan nada pelan.
Setiap beraksi, Ray mengaku hanya seorang diri dengan cara masuk ke rumah korban untuk mencari kunci motor serta dokumen kendaran kemudian keluar kembali membawa motor tanpa diketahui pemiliknya.
Jam operasinya kata dia, mulai dini hari atau subuh, yakni dari pukul 02.00 Wita hingga pukul 04.30 Wita dengan terlebih dahulu mengintai rumah yang menjadi sasaran.
Alasan memilih jam itu bukan tanda dasar. Menurutnya, di jam itu pada umumnya penghuni rumah tertidur lelap dan sulit bangun kendati dirinya bolak-balik dalam rumah mencari kunci dan dokumen kendaraan.
“Saya belum pernah tertangkap oleh tuan rumah. Kalau Polisi ini yang kedua kali ditangkap karena Curanmor,” katanya.
Residivis ini juga mengaku, sudah ada yang siap menampung atau membayar setiap motor yang berhasil dicurinya dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per unit.
Dan 12 unit motor yang berhasil digasak adalah hasil curian di wilayah Boltim, Kotamobagu, Kota Manado, Minut dan Kota Bitung kemudian dijual penadah ke wilayah Kabupaten Minahasa, Kabupaten Mitra, Kabupaten Boltim, Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong.
Diminta Bertobat
Mendengar cerita Ray melakoni aksi Curanmor tanpa merusak kunci motor menggunakan kunci duplikat atau kunci T membuat Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK geleng-geleng kepala.
Dengan menepuk-nepuk bahu Ray, Kapolres meminta agar aksinya itu dihentikan dan segera bertobat.
“Cukup ini yang terakhir ya Ray. Harus bertobat, jangan diulang lagi. Cukup,” kata Alam.
Alam juga meminta agar Ray usai menjalani hukumannya, tidak lagi menekuni profesi itu dan mencari profesi yang halal serta tidak melanggar hukum.
“Kalau kamu begini terus sampai kapan? Jadi lebih baik bertobat, mumpung masih muda dan cari pekerjaan lain,” katanya.
Ray sendiri atas tindakannya dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subs pasal 362 KUHP, ancaman hukum tujuh tahun penjara.
(abinenobm)