
Bitung, BeritaManado.com – Kerumunan di lokasi pelaksanaan vaksinasi covid-19 menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Bitung.
Kejadian di tribun Lapangan Kantor Wali Kota Bitung saat proses vaksinasi anak usia 12-17 tahun menjadi pembelajaran bagi Dinkes Pemkot Bitung untuk tidak terulang di lokasi-lokasi pelaksanaan vaksin.
Bahkan Dinkes secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/ KES/326/VII/2021 tentang Kegiatan Vaksinasi di Kota Bitung tanggal 15 Juli 2021.
Menurut Kepala Dinkes Pemkot Bitung, dr Pitter Lumingkewas, Surat Edaran itu menjadi acuan untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19.
“Kejadian di tribun Lapangan Kantor Wali Kota menjadi bahan evaluasi bagi kami dan untuk tidak kembali terulang, semua harus mengacu ke Surat Edaran yang baru diterbitkan,” kata Pitter, Jumat (16/07/2021).
Berikut Surat Edaran Dinkes Pemkot terkait vaksinasi covid-19;
Apresiasi untuk semua pihak yang sudah bekerjasama sehingga capaian luar biasa melalui strategi percepatan vaksinasi di Kota Bitung bisa dilampaui (target: 1000 dosis/orang tiap hari kerja) dalam waktu singkat, dimana capaian vaksinasi sejak pertengahan Februari 2021 sampai dengan awal Juni 2021 rata-rata 240 dosis/orang tiap hari kerja diakhir Juni 2021 menjadi rata-rata 2050 dosis/orang tiap hari kerja.
Bahkan di bulan Juli 2021 rata-rata 3670 dosis/orang tiap hari kerja dan menyikapi tren kasus covid-19 di Kota Bitung yang meningkat signifikan mengikuti tren peningkatan di Provinsi Sulawesi Utara yang sebelumnya tren peningkatan ini sudah didahuli di pulau Jawa-Bali maka Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang disambut antusiasme masyarakat yang tinggi sehingga perlu diatur untuk menghindari kluster tempat vaksinasi serta perlu adanya penyesuaian distribusi vaksin Covid-19 dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi, Puskesmas berkoordinasi dengan Camat, Lurah, Kepala Sekolah dan Pimpinan Agama untuk penjadwalan, penetapan lokasi dan sasaran vaksinasi,
2. Tempat pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan di luar ruangan tertutup/tempat terbuka (termasuk jika ada permintaan tempat pelaksanaan di BPU, Gereja, Mesjid, Sekolah dsb).
3. Khusus untuk usia 12-17 tahun, diprioritaskan tempat pelaksanaannya di sekolah untuk hindarkan anak-anak datang ke Pos Vaksinasi orang dewasa.
4. Jumlah peserta vaksinasi disesuaikan dengan tempat dan ketersediaan dosis vaksin yang ada.
5. Kegiatan vaksinasi didahului dengan pendaftaran maksimal sesuai dengan jumlah kuota yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai poin nomor 4.
6. Penyelenggaraan vaksinasi di luar Puskesmas, penyelenggaranya wajib mengatur peserta vaksinasinya agar sesuai dengan Protokol Kesehatan Secara Ketat dan diatur pembagian jam kedatangan agar menghindari potensi kerumunan.
7. Alokasi vaksin Covid-19 minggu ke-3 Juli 2021:
AstraZeneca: diprioritaskan untuk dosis ke-2
Sinovac: diprioritaskan untuk dosis ke-2 dan dosis ke-1 usia 12-17 tahun serta lansia.
8. Pelaksanaan vaksinasi selalu dibarengi dengan sosialisasi 6M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas dan Menghindari makan bersama).
