Amurang—Masih ingat kasus korupsi Dinas Kehutanan Minsel tahun 2010-2011. Pasalnya, berkas kasus korupsi Kepala Dinas Kehutanan RR alias Ricky. Hanya saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kasus diatas dikembalikan. Sebelumnya, JPU telah menerima berkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Supriyanto, SH MH melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Iwan Caunang, SH membenarkannya. ‘’Bahwa, berkas korupsi Kepala Dinas Kehutanan Minsel, RR alias Ricky sudah kami terima. Tetapi setelah dipelajari dengan seksama, ternyata berkas kasus tersebut dinyatakan belum lengkap,’’ ujar Caunang.
Lanjut Caunang, dengan demikian pihaknya mengembalikan berkas tersebut ke penyidik (Unit Tipikor) Polres Minsel. Jadi, lantaran masih ada kekurangan. ‘’Setelah diteliti dan selanjutnya dikembalikan ke Polres Minsel untuk dilengkapi sebagaimana kebutuhan,’’ ucapnya.
Caunang juga menjelaskan, bahwa pihaknya tak mau menerima kalau hanya berkas. Sesuai UU bahwa, apabila berkas kasus masuk harus disertai dengan barang bukti.
‘’Nah, kasus Dishut Minsel yang kuat dugaan merugikan uang negara senilai Rp 200 juta tersebut tak lengkap. Maka hal diatas, pihaknya mengembalikan dengan syarat harus dilengkapi. Termasuk harus disertai dengan barang bukti berupa tersangka,’’ ungkap Caunang. (and)
Amurang—Masih ingat kasus korupsi Dinas Kehutanan Minsel tahun 2010-2011. Pasalnya, berkas kasus korupsi Kepala Dinas Kehutanan RR alias Ricky. Hanya saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kasus diatas dikembalikan. Sebelumnya, JPU telah menerima berkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Supriyanto, SH MH melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Iwan Caunang, SH membenarkannya. ‘’Bahwa, berkas korupsi Kepala Dinas Kehutanan Minsel, RR alias Ricky sudah kami terima. Tetapi setelah dipelajari dengan seksama, ternyata berkas kasus tersebut dinyatakan belum lengkap,’’ ujar Caunang.
Lanjut Caunang, dengan demikian pihaknya mengembalikan berkas tersebut ke penyidik (Unit Tipikor) Polres Minsel. Jadi, lantaran masih ada kekurangan. ‘’Setelah diteliti dan selanjutnya dikembalikan ke Polres Minsel untuk dilengkapi sebagaimana kebutuhan,’’ ucapnya.
Caunang juga menjelaskan, bahwa pihaknya tak mau menerima kalau hanya berkas. Sesuai UU bahwa, apabila berkas kasus masuk harus disertai dengan barang bukti.
‘’Nah, kasus Dishut Minsel yang kuat dugaan merugikan uang negara senilai Rp 200 juta tersebut tak lengkap. Maka hal diatas, pihaknya mengembalikan dengan syarat harus dilengkapi. Termasuk harus disertai dengan barang bukti berupa tersangka,’’ ungkap Caunang. (and)