
Manado – Pasca setahun penggusuran di Kecamatan Mapanget, Kelurahan Paniki II, masyarakat yang menjadi korban pengrusakan rumah menggelar aksi demo damai di kantor DPRD Kota Manado, Kamis (1/11/2018).
Kedatangan masyarakat meminta pimpinan DPRD Kota Manado agar menggelar hearing dengan pihak instansi terkait. Serta memfasilitasi masyarakat agar bisa menempati kembali tanah tersebut.
Alasannya, sampai sekarang tanah itu belum dimanfaatkan dan masyarakat yang menjadi korban pengusuran mengaku belum mempunyai tempat tinggal. Bahkan mereka menuntut ganti rugi pengrusakan rumah yang di bongkar saat itu.
Personil Komisi A DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa, Komisi B, Nur Rasyid Abd Rahman, Komisi C, Roy Maramis dan Kasub Bagian Humas dan Protokol, Treisye Lohonauman yang menerima masa aksi di ruang paripurna DPRD Manado langsung menghubungi Camat Mapanget, Rein Heydemans untuk hadir.
Selanjutnya, DPRD Manado menfasilitasi korban pengusuran dan Camat Mapanget untuk mencari solusi.
“Sudah setahun tidak ada tempat tinggal. Sehingga saya pakai pengacara untuk mengecek apakah benar tanah ini milik Pemerintah. Setelah dibuktikan di pengadilan ternyata tidak benar,” kata salah satu warga korban pengusuran.
Sementara itu, Camat Rein Heydemans mengatakan, sebenarnya masalah telah selesai.
“Waktu itu ada 20 KK yang di akomodir. Kemudian menjadi 40 KK. Tetapi kalau seperti ini, sesuai permintaan masyarakat, kami akan mendata kembali korban yang tergusur. Namun harus tertib administrasi dengan ber-KTP Kecamatan Mapanget,” tegas Rein Heydemans.
Syarifudin Saafa menambahkan, agenda hearing korban penggusuran rumah dan pihak terkait di DPRD Manado ditunda.
“Karena saat ini kita sepakat dengan pernyataan pak Camat, bahwa akan di data kembali siapa saja yang menjadi korban pengusuran,” jelas Syarifudin Saafa
(AnesTumengkol)
