Berita Utama

Capres Anies Baswedan Selangkah Lebih Cepat dari Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(Jhonli Kaletuang)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara