Saat ini tercatat Direct Call Ekspor Udara dari Manado ke Jepang, telah terlaksana 37 kali pengiriman dengan volume ekspor sebesar 599, 72 ton dan devisa yang diperoleh mencapai USD 5.155.536,65.
Rata-rata tonase setiap pengiriman sebesar 16,20 ton.
Direct call ekspor ke Jepang ini memangkas waktu tempuh menjadi 5,5 jam dari sebelumnya selama 24-30 jam karena transit di Jakarta.
Sementara itu Direct Call Ekspor udara dari Manado ke Singapura mencatatkan tonase sebesar 26,14 ton dengan devisa yang diperoleh sebanyak USD 265.043,20.
Rata-rata tonase setiap pengiriman sebesar 2,19 ton.
Direct call ekspor ke Singapura ini memangkas waktu tempuh menjadi 3,5 jam yang sebelumnya 9-18 jam karena transit di Jakarta. Komoditas utama ekspor ini adalah Ikan Tuna.
Pengawasan Kanwil Bea dan Cukai di Wilayah Sulut
Dari sisi pengawasan di wilayah Sulawesi Utara, Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus pengiriman rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Penyerahan dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di Manado pada Senin (28/6/2021) lalu.
Penindakan dilakukan terhadap 1 (satu) petikemas berisi rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu asal Surabaya di Terminal Petikemas Bitung pada hari Sabtu (20/2/2021).
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3.232.000 batang rokok illegal dengan perkiraan nilai barang Rp1.616.000.000.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.696.800.000.
Penindakan dilakukan karena rokok tersebut dilekati dengan pita cukai palsu sehingga melanggar pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Kami menghimbau masyarakat agar berhenti melakukan praktik pengedaran rokok illegal, baik memproduksi, memasarkan maupun memperjualbelikan. Peredaran rokok illegal sangat merugikan negara, menimbulkan persaingan bisnis tidak sehat dan ada ancaman pidananya” tutup Cerah.
(***/Benny Manoppo)
