Airmadidi – Ungkapan perasaan hati dari Camat Kalawat, Tinneke Rarung, tercurah saat hearing bersama Dewan Minut dan Masyarakat Desa Watutumou III serta Desa Suwaan terkait aspirasi warga, pelantikan hukum tua.
“Sebenarnya saya yang mau pegang jadi hukum tua. Untuk membangun desa. Karena disana banyak rumah perumahan, ditinggal orang banyak uang dan ada banyak perusahaan,” kata Camat Rarung
Dijelaskannya, walau dirinya sebagai Camat Kalawat namun dia bisa merangkap jabatan untuk menduduki posisi penjabat hukum tua Desa Watutumou III.
Denny Wowiling selaku Ketua Komisi A Dewan Minut, langsung menanggapi pernyataan Camat Rarung, dimana bila Camat Rarung berpikir ingin membangun desa karena banyak perumahan dan perusahaan, maka yang dipikirkan camat hanyalah keuntungan.
“Camat kalau berpikir ada perusahaan, nanti dianggap camat bukan membangun masyarakat dan desa, tapi mencari profit,” kata Dewo sapaan akrab Wowiling.
Ketua Dewan Minut, Berty Kapojos, juga mengatakan, keinginan Camat Kalawat, Tinneke Rarung menduduki posisi hukum tua, tak bisa dibenarkan melalui peraturan perundang-undangan.
“Camat hanya menggantikan posisi hukum tua, saat hukum tua atau sekdes berhalangan di suatu kegiatan. Tidak bisa merangkap dua jabatan,” kata Kapojos. (robintanauma)
Airmadidi – Ungkapan perasaan hati dari Camat Kalawat, Tinneke Rarung, tercurah saat hearing bersama Dewan Minut dan Masyarakat Desa Watutumou III serta Desa Suwaan terkait aspirasi warga, pelantikan hukum tua.
“Sebenarnya saya yang mau pegang jadi hukum tua. Untuk membangun desa. Karena disana banyak rumah perumahan, ditinggal orang banyak uang dan ada banyak perusahaan,” kata Camat Rarung
Dijelaskannya, walau dirinya sebagai Camat Kalawat namun dia bisa merangkap jabatan untuk menduduki posisi penjabat hukum tua Desa Watutumou III.
Denny Wowiling selaku Ketua Komisi A Dewan Minut, langsung menanggapi pernyataan Camat Rarung, dimana bila Camat Rarung berpikir ingin membangun desa karena banyak perumahan dan perusahaan, maka yang dipikirkan camat hanyalah keuntungan.
“Camat kalau berpikir ada perusahaan, nanti dianggap camat bukan membangun masyarakat dan desa, tapi mencari profit,” kata Dewo sapaan akrab Wowiling.
Ketua Dewan Minut, Berty Kapojos, juga mengatakan, keinginan Camat Kalawat, Tinneke Rarung menduduki posisi hukum tua, tak bisa dibenarkan melalui peraturan perundang-undangan.
“Camat hanya menggantikan posisi hukum tua, saat hukum tua atau sekdes berhalangan di suatu kegiatan. Tidak bisa merangkap dua jabatan,” kata Kapojos. (robintanauma)