Manado, BeritaManado.com – Senator Stefanus BAN Liow (SBANL) bersama ahli politik dan hukum yaitu kelompok DPD RI di MPR RI menggelar diskusi publik dengan mengusung topik Presiden Perseorangan, Presidential Threshold dan Penataan Kewenangan DPD RI.
Dalam diskusi publik yang berlangsung di Tangerang, Banten, Selasa (8/9/2021), Senator SBANL alias Stefa sapaan Anggota DPD RI/MPR RI tampil bersama sejumlah analis politik dan hukum di tanah air, yakni Prof Dr Siti Zuhro (Peneliti LIPI), Prof Dr Hafid Abbas (Guru Besar Universitas Negeri Jakarta dan Mantan Ketua Komnas HAM, Dr Margarito Kamis, SH MHum (Hukum Tata Negara/Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI), Dr Ubedilah Badrun (Akademisi UNJ dan Direktur Eksekutif Center for Social Political Ekonomic & Law Studies/CESPELS) dan Drs Wahidin (Mantan Anggota MPR RI/Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI).
Selain Senator SBANL tampil juga sebagai narasumber dari DPD RI/MPR RI yakni Tansil Linrung dari Sulawesi Selatan dan Aji Mirza Wardana, dari Kalimantan Timur.
Dalam diskusi terbatas tersebut, senator SBANL mengatakan prinsip dalam penataan kewenangan DPD RI adalah mempertegas atau memperluas kedudukan DPD RI sebagai lembaga negara yang merepresentasi daerah atau dalam artian DPD RI adalah kanal aspirasi dan kepentingan daerah.
“Terkait dorongan adanya calon presiden perseorangan adalah merupakan konfigurasi politik publik yang menginginkan adanya capres perseorangan sebagai jalur alternatif selain jalur partai politik,” urainya.
Sementara itu, mengenai presidential treshold (ambang batas), semangat dan motivasinya kata SBANL untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensil.
Di sisi lain, Prof Siti Zuhro memberikan catatan penting dan kritis bahwa DPD RI dipilih langsung oleh rakyat sejak pertama harus bertanggung jawab kepada rakyat, harus melakukan fungsinya sesuai amanat konstitusi pasal 22D.
“Perlu dan penting dilakukan penataan kewenangan DPD RI. MPR harus hadir mengawal sistem bicameral dan amandemen konstitusi harusnya secara keseluruhan dan tidak hanya parsial seperti PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) saja. Pola relasi DPR dan DPD perlu diperhatikan agar DPR dan DPD sama-sama kuat,” ujarnya.
Lanjut Zuhri, jangan sampai legislasi hanya didominasi oleh DPR dan DPD diabaikan, legislasi harus dijalankan secara seimbang.
“Calon perseorangan hendaknya menjadi instrumen untuk memperbaiki demokrasi yang dapat memberikan akses politik bagi warga negara sehingga dapat memangkas rongrongan penguasa modal. Peluang bagi calon perseorangan bisa saja meraih dukungan besar dari masyarakat, karena merosotnya dukungan rakyat untuk partai politik,” kata dia menegaskan.
Prof Hafid Abbas mengatakan negara yang kuat bertahan ialah yang fungsi-fungsi integrasinya diperkuat.
Kajian komparatif bisa dilakukan untuk memperkuat gagasan dalam penataan kelembagaan di Indonesia, Indonesia perlu bergandengan tangan seperti yang dilakukan oleh beberapa negara lain dalam menata kerja-kerja parlemen seperti di Afrika Selatan dan Swiss.
Kelembagaan parlemen Indonesia perlu ditata ulang dengan prinsip realistik, efektif, reflektif dan futuristik.
Kendala jalur calon independen:
1) Sistem trias politika,
2) Dampaknya jika terpilih,
3) Pemerintahan tidak stabil,
4) Bertentangan dengan UUD 1945,
5) Larangan calon independen telah diujimaterikan.

