Manado, BeritaManado.com – Anggota DPRD hasil Pemilu 2014 harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD jika pada Pemilu 2019 akan diajukan oleh Parpol yang berbeda dengan Pemilu 2014.
Hal tersebut menurut pakar politik, Dr Ferry Liando berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Jadi kalau Pilcaleg 2019 masih akan ada politisi kutu loncat maka oleh aturan harus mengundurkan diri. Namun demikian saya berharap Parpol perlu membatasi kehadiran para politisi kutu loncat untuk menjadi Caleg,” jelas Ferry Liando kepada Beritamanado.com, Kamis (5/7/2018).
Lanjut Ferry Liando, politisi kutu loncat tidak baik bagi proses kaderisasi. Banyak politisi pindah-pindah Parpol karena tidak berprestasi di intenal Parpol sehingga Parpol tidak keberatan dan membuka jalan agar dia keluar.
Kalau politisi nya berprestasi maka tidak mungkin Parpol akan melepaskannya. Parpol harusnya malu jika begitu gampang mengakomodasi politisi “buangan” dari Parpol lain.
“Parpol yang begitu terbuka menerima kader buangan dari Parpol lain menandakan Parpol itu lalai melahirkan pemimpin dari kader internal. Kalau di sepak bola, jika kualitas pemain menurun maka kontrak tidak diperpanjang, dan biasanya pemain itu di tampung oleh klub sepak boleh devisi yang levelnya di bawah,” tandas Ferry Liando.
Hal lainnya yang diatur, menurut Ferry Liando, syarat menjadi Caleg harus memiliki kartu anggota Parpol yang mencalonkannya. Jika anggota DPRD menjadi Caleg di Parpol lain maka anggota DPRD wajib memiliki kartu anggota.
“Dengan demikian jika sudah punya kartu anggota pada Parpol baru maka dengan demikian status keanggotaan pada Parpol lama dinyatakan berakhir. Sementara dalam ketentuan penggantian antar waktu anggota DPRD disebabkan karena dicabutnya keanggotaan pada Parpol yang mengusungnya,” tukas Ferry Liando.
(JerryPalohoon)